OTT Hakim MK, KPK Sita Draf Putusan Perkara  

Reporter

Jumat, 27 Januari 2017 01:27 WIB

Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Patrialis Akbar di kantornya Departemen Hukum dan Ham kawasan H R Rasuna Said, Kuniangan, Jakarta, 26 Januari 2009. Dalam karirnya, Patrialis pernah menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009, Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, dan kini menjabat sebagai Hakim konstitusi masa jabatan 2013 - 2018. Dok.TEMPO/ Novi Kartika

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita draf putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Draf itu ditemukan saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada Rabu pagi, 25 Januari 2017.

Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK

Pada operasi tangkap tangan yang dilakukan di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, penyidik mencokok Kamaludin. Ia adalah rekan Patrialis, yang diduga menjadi perantara suap. "Pagi itu ada kegiatan penyerahan draf," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Kamis, 26 Januari 2017.

Febri tak menjelaskan detail mengenai siapa yang menyerahkan draf putusan perkara kepada Kamaludin. Namun ia meyakini putusan draf itu diserahkan agar Basuki percaya bahwa Patrialis akan memenuhi janjinya menolak pengajuan gugatan uji materi. "Lebih lanjut akan kami sampaikan pada update berikutnya," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.

Simak:
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Penggugat UU Peternakan Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap

Basuki merupakan pengusaha impor daging yang memiliki 20 perusahaan. Ia bersama dengan Ng Fenny diduga menyuap Patrialis sebesar Sin$ 200 ribu agar menolak pengajuan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.

Selain menyita draf putusan perkara, KPK menyita voucher pembelian mata uang asing dolar Singapura dan dokumen pembukuan perusahaan. Kedua barang bukti ditemukan di kantor Basuki Hariman yang berada di Sunter, Jakarta Utara.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya