Patrialis Ditangkap di Grand Indonesia, Bukan di Taman Sari

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 23:03 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye, Jakarta, Jumat dini hari (27/01). Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, di Grand Indonesia bersama seorang wanita, Rabu, 25 Januari 2017. Sebelumnya, sempat beredar kabar Patrialis ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 25 Januari 2017, pukul 21.30, penyidik KPK meluncur ke Grand Indonesia dan menangkap Patrialis bersama seorang wanita. "Inisialnya AEP," kata Febri dalam jumpa pers yang digelar KPK di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK

Patrialis Akbar diduga menerima suap berkaitan dengan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penangkapan dilakukan sejak Rabu pagi di tiga lokasi. "Lokasi pertama di lapangan golf Rawamangun," kata dia saat menggelar konferensi pers di KPK, Kamis, 26 Januari 2017.

Di lapangan golf, penyidik mencokok pihak swasta bernama Kamaludin. Di sana, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Selanjutnya, penyidik bergerak ke Sunter, Jakarta Utara, untuk menciduk pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan sekretarisnya, Ng Fenny, bersama enam orang lainnya.

Simak:
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Penggugat UU Peternakan Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap

Selain draf putusan perkara, KPK juga mengamankan voucher pembelian mata uang asing dolar Singapura dan dokumen pembukuan perusahaan.

Menurut KPK, Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar Sin$ 200 ribu untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Sebab, penerimaan uji materi dianggap bisa merugikan bisnis impor daging Basuki. Sembilan hakim MK memutus perkara uji materi itu pada 4 Agustus 2016.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Dalam kurun waktu enam bulan, KPK mencatat sudah ada tiga kali pemberian. Penyerahan terakhir sebesar US$ 20 ribu diberikan secara langsung.

KPK pun menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya Patrialis, Basuki, Ng Fenny, dan Kamaludin.

MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya