Kasus Patrialis Akbar,Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 19:48 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Jakarta, 29 Desember 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, delapan hakim MK siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi perihal kasus yang menjerat rekannya, Patrialis Akbar. Menurut dia, delapan hakim konstitusi tersebut bersedia menjalani pemeriksaan meski KPK belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo.

"Ini situasinya genting atau darurat. Jadi tak perlu pakai izin presiden," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Januari 2017. "Kalau situasi normal, undang-undang tetap berlaku dan pemeriksaan memang harus melalui izin presiden."

Baca juga:
Patrialis Akbar Dicokok KPK, Profesi Hakim Tercoreng
Patrialis Akbar Kena OTT KPK, Wapres Jusuf Kalla Prihatin

Hakim konstitusi memang mendapat perlakuan khusus saat berhadapan dengan proses hukum. Selain tertangkap dalam operasi tangkap tangan, pemeriksaan terhadap hakim konstitusi sebagai saksi atau tersangka harus melalui izin presiden.

Arief mengatakan, hingga saat ini, belum mendapatkan informasi utuh tentang tangkap tangan penyidik KPK terhadap Patrialis Akbar. Seluruh informasi yang masuk berasal dari media massa. Toh, penyidik KPK juga belum menyentuh gedung KPK khususnya kamar kerja Patrialis di lantai 9 Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Termasuk memeriksa seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," kata Arief.

Baca juga:
Cerita Kursi Panas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan


KPK menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. Selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap. Penangkapan Patrialis terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tim satuan tugas antikorupsi saat transaksi suap.


FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

13 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

13 hari lalu

Eddy Hiariej Pernah Berurusan dengan Hukum, Prabowo Menunjuknya Jadi Wakil Menteri Hukum

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka KPK atas dugaan suap dan gratifikasi, maju praperadilan dan bebas. Kini, Prabowo menunjuk jadi Wakil Menteri Hukum.

Baca Selengkapnya