Sosok Patrialis Akbar, dari Dipanggil sampai Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi  

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 17:47 WIB

Patrialis Akbar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Selamatkan MK muncul sebagai penolakan atas terpilihnya Patrialis Akbar sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi, Juli 2013.

Menurut Bahrain, aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada sesuatu yang disembunyikan dari pengangkatan Patrialis sebagai hakim Mahkamah.

“Penetapan Patrialis itu sembunyi-sembunyi. Beberapa media sempat tanya ke Patrialis. Dia menganggap sudah di-fit and proper test. Tapi, ditegaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, tidak pernah ada fit and proper test terhadap Patrialis Akbar. Menkumham bilang, ‘Tidak pernah ada itu!’,” kata Bahrain, seperti dikutip dari www.antikorupsi.org.

Baca juga:
Patrialis Akbar Tak Mulus Duduk di MK
10 Orang Ikut Terjaring dalam Penangkapan Patrialis Akbar


Koalisi meyakini, independensi Mahkamah harus dijaga. “MK dipandang sebagai lembaga yang baik dan masih diharapkan masyarakat. Dengan kondisi sekarang, di mana ada orang-orang partai di dalamnya, ini harus kita kawal bersama.” ucap Bahrain saat itu.

“Pengakuan dari Pak Patrialis sendiri, dia dipanggil, ngobrol-ngobrol, terus jadi (hakim Mahkamah). Padahal pejabat negara tidak boleh sembarangan bertindak. Kita ini kan trias politica. Legislatif, eksekutif, dan yudikatif punya kekuasaan yang berbeda. Kekuasaan-kekuasaan ini jangan saling intervensi. Kalau hal-hal ini dicampuri, kita khawatir jadi persoalan baru,” ujar Bahrain.

Silakan baca:

Patrialis Akbar Kena OTT KPK, Wapres Jusuf Kalla Prihatin
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR


Bahrain menegaskan, ada tata cara pelaksanaan pemilihan hakim Mahkamah, termasuk lewat panitia seleksi (pansel). “Dalam proses seleksi 2008, pansel mengumumkan calon-calon hakim MK. Pansel juga meminta pendapat publik. Ada wawancara terbuka. Lewat media massa, masyarakat juga diberi ruang memberi tanggapan terhadap calon-calon yang sudah ada. Masyarakat bisa lihat wawancaranya. Setelah calon-calon tersaring lagi, baru diserahkan ke presiden,” tutur Bahrain ketika itu.

Rabu malam, 25 Januari 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan berujar, Patrialis ditangkap terkait dengan suap bersama sepuluh orang lain. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK," ucap Basaria melalui pesan pendek, Kamis, 26 Januari 2017.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan





Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

5 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

5 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

9 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya