Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap pejabat Mahkamah Konstitusi berinisial PA. Penangkapan itu diduga dilakukan semalam, Rabu, 25 Januari 2017.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui ihwal penangkapan ini. Menurut dia, para hakim Mahkamah Konstitusi sedang berada di Cisarua untuk mengadakan rapat kerja. "Saya belum dapat konfirmasi. Saya minta Sekjen untuk mencari informasi yang akurat," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Januari 2017.
Arief menuturkan para hakim yang sedang mengikuti raker di Puncak, Cisarua, itu diminta pulang ke Mahkamah Konstitusi. Pukul 13.00 hari ini, Arief berencana memberikan pernyataan terkait dengan kabar penangkapan tersebut. "Betul atau tidak betul, saya nanti akan kumpulkan di MK," ujarnya.
Saat ditanya keberadaan PA, Arief mengaku tidak tahu. Sepengetahuannya, PA hari ini mendapat undangan untuk menjadi narasumber di salah satu sekolah tinggi di Depok. "Tidak semua hakim ikut raker, dan hari ini tidak ada jadwal sidang," ucap Arief.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan konfirmasi mengenai kabar ini. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan belum menerima laporan dari penyidik. "Aku belum dengar," tuturnya.
Adapun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hanya mengatakan, "Sabar ya."