Jual-Beli Jabatan di Klaten, KPK: Saksi Bisa Jadi Tersangka  

Rabu, 25 Januari 2017 19:34 WIB

Anggota DPRD Klaten Andy Purnomo (tengah) meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Klaten, Jakarta, 16 Januari 2017. Andi Purnomo yang merupakan putra Bupati Klaten Sri Hartini yang kini ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten, Andi juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan, Kasi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Andy Purnomo, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus jual-beli jabatan yang menyeret ibunya, Bupati Klaten Sri Hartini. Andy diperiksa di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2017.

"Saat ini statusnya masih sebagai saksi. Tapi jika ditemukan minimal dua alat bukti yang mengarah ke kasus ini, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi pada Rabu siang, 25 Januari 2017.

Baca juga: Bupati Klaten Mau Jadi Justice Collaborator? Ini Syarat KPK

Selain Andy, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari Klaten untuk diperiksa di Jakarta. Mereka di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sartiyasto; Kepala Bidang Mutasi BKPPD Slamet; Inspektur Inspektorat Syahruna; staf Sekretariat BKPPD, Sukarno; staf Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPD), Lusiana; serta ajudan Bupati, Nina Puspitarini dan Edy Dwi Hananto.

Andy pertama kali diperiksa KPK pada 16 Januari lalu, setelah hampir tiga pekan "menghilang" pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016. Dua hari setelah OTT, tim KPK menemukan uang Rp 3 miliar di lemari kamar Andy di rumah dinas ibunya.

Simak pula: Kasus Suap Bupati Klaten Bikin PNS Berdebar-debar

Seperti uang Rp 2,08 miliar yang disita dari kamar Hartini saat OTT, uang di lemari Andy juga disertai catatan sejumlah nama pemberinya. Menurut pengacara keluarga Hartini, Deddy Suwadi, uang di lemari Andy itu sebagian besar titipan dari ibunya. "Uang Andy hanya beberapa saja, jumlahnya tidak signifikan," kata Deddy.

Jika Andy baru dua kali diperiksa KPK, beberapa saksi dari tujuh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu terpantau sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK di ruang Aula Markas Kepolisian Resor Klaten. Dua dari tujuh PNS itu, Slamet dan Nina Puspitarini, bahkan turut dibawa tim KPK ke Jakarta saat OTT di rumah dinas Hartini.

Febri mengatakan, KPK sudah memeriksa sekitar 70 saksi dalam penanganan perkara jual-beli jabatan di Klaten. Namun, hingga kini, baru Sri Hartini dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Lihat pula: Jual-Beli Jabatan, KPK Selidiki Peran Anak Bupati Klaten

Kendati demikian, Febri meyakini jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, Hartini juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut dapat menjerat mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. "Kami tahu ada sejumlah pihak yang turut memberi (suap kepada Hartini)," kata Febri.

Menurut Koordinator Forum Komunikasi Klaten Monitoring Mujiyono KPK butuh waktu untuk menetapkan status tersangka kepada sejumlah orang lain yang ditengarai turut serta dalam kasus jual-beli jabatan. "Karena semua tahu, KPK tidak mengenal SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Sekali jadi tersangka KPK, ya sudah, tamat lah riwayatnya," kata Mujiyono.

DINDA LEO LISTY

KPK

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

4 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

8 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

13 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

13 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

14 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

15 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

18 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya