TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami keterlibatan Andy Purnomo, anak sulung Bupati Klaten Sri Hartini, terkait dengan kasus suap jabatan yang menjerat ibunya. Andy, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten, telah diperiksa penyidik KPK.
Salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK kepada Andy pada Senin, 16 Januari 2017, adalah penemuan duit Rp 3 miliar di salah satu rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. "Temuan sejumlah uang saat penggeledahan menjadi salah satu aspek yang diulas," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan pendek, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca: Kasus Jual-Beli Jabatan, Anak Bupati Klaten Mulai Diperiksa
Saat penggeledahan di rumah dinas Bupati Klaten setelah operasi tangkap tangan akhir tahun lalu, penyidik KPK menemukan uang Rp 3 miliar di kamar yang diduga ditempati Andy. Selain itu, penyidik menemukan duit Rp 200 juta di kamar Sri. Sebelum penggeledahan itu, penyidik sudah lebih dulu menyita duit Rp 2 miliar dari tangan Sri.
Dalam perkara ini, Sri diduga "memperdagangkan" promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. Harganya beragam, dari staf tata usaha yang dibanderol Rp 15 juta hingga eselon IV yang dibanderol Rp 400 juta.
Baca: Rawan Jual-Beli Jabatan, 10 Daerah Ini Diawasi Ketat KPK
Saat ini, penyidik sudah mengantongi daftar sumber uang yang diduga berasal lebih dari satu orang. "Kami telah mengetahui asal-usul uang lebih dari Rp 5 M yang disita dalam kasus ini," ucap Febri. Sayangnya, Febri enggan membeberkan dari mana saja asal uang tersebut.
Selain mengorek soal duit, penyidik mendalami peran Andy dalam perkara jual-beli jabatan ini. Selama pemeriksaan kemarin, ia dicecar mengenai proses pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. "Didalami tentang proses pengisian sejumlah jabatan di Kabupaten Klaten dan dikonfirmasi sejumlah nama yang terkait," tutur Febri.
Febri sebelumnya mengatakan, dalam suap ini, ada lebih dari satu perantara dan pengepul. Para perantara itu bertugas mengkoordinasi orang-orang yang menginginkan promosi jabatan di pemerintah daerah. Sedangkan pengepul bertugas mengumpulkan uang.
Febri tak mengatakan siapa terduga perantara-perantara tersebut. Ia juga enggan menyebutkan apakah Andy merupakan salah satu perantara atau pengepul.
Meski demikian, Febri memastikan tak semua pejabat yang "membeli" jabatan bertransaksi melalui perantara. "Pihak penerima ini tidak mungkin kerja sendiri. Jabatan yang diisi itu jumlahnya sangat banyak," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Sidang Dahlan Iskan, Saksi Kunci Kembali Mangkir
Ridwan Kamil-Desy, Pasangan Serasi Kepala Daerah Jawa Barat?