Belasan Perekrut Tenaga Kerja Ilegal Diadili di Kupang

Reporter

Rabu, 25 Januari 2017 12:31 WIB

Para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka merekrut tenaga kerja ilegal Indonesia khusus dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), 18 Agustus 2016. Tempo/Rezki

TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 13 tersangka perdagangan orang (human trafficking) di Nusa Tenggara Timur mulai diadili di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu, 25 Januari 2017. Mereka disidangkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan perekrutan ilegal.

Salah satu tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang oleh 13 tersangka itu ialah Yufrida Selan, warga Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Yufrida meninggal di Malaysia pada Juli tahun lalu.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi dua hakim anggota, David Sitorus dan Jamser Simanjuntak. Para terdakwa disidangkan terpisah. Empat terdakwa yang dianggap sebagai perekrut tenaga kerja, yakni Eduard Leneng, Marta Kaligula, Putri Novitasari, dan Gostar Moses Bani disidangkan terpisah dengan sembilan pelaku lainnya.


Baca Berita Terkait: TKI Dijual ke Malaysia Seharga Rp 4,5 Juta

Dari empat perekrut itu hanya Eduard Leneng dan Gostar Moses Bani yang didampingi penasihat hukum. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Irene mengatakan bahwa para tersangka terbukti bersalah karena telah merekrut dan memberangkatkan korban yang saat itu masih dibawah umur.

Selain itu, para pelaku juga terbukti memalsukan dokumen milik korban. "Terdakwa tahu dan mau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di negara lain," tutur Irene.

Saat dilakukan perekrutan, tidak ada surat persetujuan dari orangtua calon tenaga kerja karena tidak memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri. Atas saran Eduard Leneng, dokumen serta data diri korban yang diperlukan sebagai syarat agar bisa bekerja di Malaysia pun dipalsukan.


Simak Pula: Jasad TKI Asal NTT Dipulangkan Penuh Jahitan

Dokumen yang dipalsukan, di antaranya akta kelahiran, KTP, Ijazah, tanggal dan tahun kelahiran. Namanya juga diubah menjadi Melinda Sapai.

Yufrida Selan awalnya direkrut Martha Kaligula dan dititipkan ke kantor Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik tersangka Putriana Novitasari. Selanjutnya atas perintah Eduard Leneng, Martha bertemu dengan tersangka Gostar Moses Bani, staf Kantor Imigrasi Klas 1A Kupang guna mengurus papsor untuk memberangkatkan korban. "Pemalsuan dokumen itu atas saran Eduard Leneng. Eduard juga sebagai sponsor keberangkatan TKI lainnya," kata Irene.


Lihat: Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah Gagal Paham

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa para pelaku melanggar Pasal 4 dan Pasal 102 (1)A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Penasihat hukum pelaku, Samuel Haning mengatakan tidak mengajukan esepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 31 Januari 2017.

YOHANES SEO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

46 hari lalu

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

3 Maret 2024

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

16 Agustus 2023

Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam di Selat Malaka, 11 WNI Selamat dan 3 Hilang

kapal dengan rute dari Melaka, Malaysia ke Pulau Rupat, Riau, yang membawa 14 Warga Negara Indonesia karam di Selat Malaka, Selasa dini.

Baca Selengkapnya

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.

Baca Selengkapnya