Diperiksa KPK 5 Jam, Bupati Nganjuk Dicecar Soal Harta

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 20:18 WIB

Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12). KPK mencari alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Nganjuk yang dilakukan oleh kepala daerah setempat. ANTARA/Prasetia Fauzani

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi, Selasa, 24 Januari 2017. Pemeriksaan Taufiq berlangsung selama kurang lebih 5 jam. Taufiq keluar ruang pemeriksaan pukul 15.15. Pria berkemeja biru muda itu terlihat didampingi kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.

"Ya hanya terkait mengenai harta kekayaan saja. Tentang aset aja," ujar Taufiq sambil berjalan menuju mobilnya di luar gerbang KPK, Selasa, 24 Januari 2017. Setelah mengatakan itu, Taufiq diam seribu bahasa.


Baca juga:


KPK: Bupati Nganjuk Tersangka Kasus 'Mark-Up' dan Suap
Korupsi Proyek Pembangunan di Jombang, KPK Sita Dokumen

Soesilo mengatakan pada pemeriksaan kali ini kliennya dicecar 15 pertanyaan. Namun, semua pertanyaan itu seputar aset-aset yang dimiliki Taufiq. "Untuk disandingkan dengan laporan LHKPN yang sudah masuk," kata Soesilo.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga turut serta dalam pemborongan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2009. Bupati yang menjabat selama dua periode sejak 2008 itu diduga ikut terlibat dalam lima proyek pembangunan.

Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Selain ikut serta dalam pemborongan proyek, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sejak tahun pertama menjabat sebagai Bupati Nganjuk. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjabat sebagai bupati pada periode 2008-2013 dan 2013-2018. Akibat perbuatannya, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf i tentang konflik kepentingan dalam pengadaan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak juga:


Ryamizard: Kita Tidak di Kiri-Kanan, Pancasila di Tengah
Elektabilitas Ahok Merangkak Naik, Ini Penyebabnya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya