Emirsyah Tersangka, Menteri Rini Jelaskan Kondisi PT Garuda
Editor
Elik Susanto
Sabtu, 21 Januari 2017 07:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno meyakini PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) sudah mengedepankan tata kelola perusahaan yang benar. Melalui tata kelola benar, proses pengadaan barang dan jasa perusahaan dapat diawasi serta bisa dipertanggungjawabkan.
"Garuda merupakan perusahaan publik, sehingga segala aksi korporasi selalu harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)," kata Rini, di Kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca : KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka
Rini menanggapi kasus suap yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dalam pembelian mesin jet produksi Rolls Royce. Rini menjelaskan, sebagai perusahaan publik terdapat mekanisme pengadaan barang dan jasa dimana tidak perlu melakukan koordinasi dengan pihak pemegang saham mayoritas.
Meski begitu, tambah Rini, sebagai kuasa pemegang saham Garuda, BUMN harus tetap berkoordinasi dengan dewan komisaris dan direksi yang merupakan wakil pemerintah di perusahaan. Pemegang saham mayoritas Kementerian BUMN tetap turut melakukan pengecekan bagi semua proses pengadaan barang di maskapai penerbangan "plat merah" tersebut.
"Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar selalu mengecek setiap rencana pembelian termasuk mengawasi prosesnya. Secara 'day to day', pengawasannya terletak pada komisaris," kata Rini.
Baca : Temuan KPK Kasus Emirsyah Satar, Garuda dan Rolls Royce
Terkait kasus suap yang menjerat Emirsyah Satar yang merupakan Dirut Garuda periode 2005-2014 itu, Rini mengatakan dirinya tidak mengetahui duduk persoalan dan kronologisnya.
Menurut Rini, siapa saja yang terlibat dan mengetahui proses pengadaan barang dari Rolls Royce di luar pengetahuannya. "Proses pengadaan tersebut terjadi pada periode 2009 hingga 2012, saya tidak tahu."
Emirsyah Satar mengundurkan diri pada Desember 2014 atau sekitar 3,5 bulan sebelum masa jabatannya habis. "Pada akhir 2014 terjadi banyak perombakan susunan direksi. Jadi saya tidak hafal siapa-siapa saja," ujar Rini.
Pada Kamis, 19 Januari 2017, KPK mengumumkan Emirsyah Satar resmi sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin Garuda. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus ini ada indikasi suap lintas negara yang nilainya cukup signifikan terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar Berpeluang Terjerat Pencucian Uang
Selain itu, kata Febri, yang bersangkutan juga menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu setara dengan Rp 20 miliar. KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai US$ 2 juta.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar menyebut penggeledahan KPK di Kantor Garuda tidak berkaitan dengan kegiatan korporasi, tapi perseorangan. "Sebagai perusahaan publik, Garuda menjalankan aktivitas bisnis secara ketat yang mengacu pada sistem GCG," ujar Benny.
Benny mengatakan, Garuda Indonesia menyerahkan kasus yang menjerat Emirsyah kepada KPK. Manajemen Garuda, kata Benny, akan kooperatif kepada penyidik.
ANTARA