Suap Garuda, Ini Kaitan Soetikno Soedarjo dengan Rolls-Royce

Reporter

Sabtu, 21 Januari 2017 00:43 WIB

M. Arief Wibowo (kiri) dan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berfoto bersama dalam RUPSLB di di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.


Ia diduga menjadi perantara yang memberikan duit suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin pesawat asal Inggris, kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.


Baca juga:


Sebagai pendiri perusahaan holding dengan unit majalah, ritel, hotel, dan penyiaran, posisi Soetikno dalam kasus ini dipertanyakan. Bagaimana bisa CEO salah satu grup media besar di Indonesia ini menjadi perantara suap dari perusahaan Inggris?


Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International.


Perusahaan ini merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia. "Jadi perusahaan ini memiliki kaitan," kata dia di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017.


Penyerahan uang suap oleh Soetikno dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening. Pemberian itu pun dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 2004-2015, saat Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda.


Febri menyebutkan total suap yang diterima Emirsyah adalah sebesar US$ 2 juta dalam bentuk dolar Amerika dan Euro. Selain itu, Emirsyah juga menerima suap dalam bentuk barang. "Salah satunya adalah kondominium," katanya.


Saat ini KPK tengah mendalami posisi Soetikno sebagai perantara. Ia diduga menjadi perantara untuk pihak lain. "Sebagai pemberi dia mewakili entitas-entitas tertentu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.


Kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda ini terungkap dari kerja sama yang dilakukan oleh KPK dengan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dan Singapura, Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB).


Saat ini KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen data perusahaan, data kepemilikan aset, dan catatan perbankan.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

7 hari lalu

PT Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta memperberat hukuman eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam korupsi pengadaan pesawat.

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

2 Agustus 2024

Emirsyah Satar, Nurhadi, hingga Aziz Syamsuddin sebagai Pengepul Uang Pungli di Rutan KPK

Jaksa menyebut para terdakwa pungutan liar (pungli) membuat sistem setoran secara berjenjang dengan pengepul Emirsyah Satar hingga Aziz Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

31 Juli 2024

Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

31 Juli 2024

Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Hakim Bacakan Vonis Emirsyah Satar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis Emirsyah Satar terdakwa korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

25 Juli 2024

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

Emirsyah Satar didakwa menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

Baca Selengkapnya

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

27 Juni 2024

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.

Baca Selengkapnya

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

27 Juni 2024

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

14 Juni 2024

Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

Emirsyah Satar bercerita awal mula perkenalannya dengan Dirut PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Dalam pusaran korupsi Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

14 Juni 2024

Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

Pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengaku memberikan fee 1,2 juta euro kepada Dirut Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar

Baca Selengkapnya

Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

14 Juni 2024

Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

Emirsyah Satar mengaku diminta menjadi Dirut Garuda Indonesia karena keuangan maskapai tersebut pada 2003 kritis

Baca Selengkapnya