TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ia diduga menjadi perantara yang memberikan duit suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin pesawat asal Inggris, kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Baca juga:
Sebagai pendiri perusahaan holding dengan unit majalah, ritel, hotel, dan penyiaran, posisi Soetikno dalam kasus ini dipertanyakan. Bagaimana bisa CEO salah satu grup media besar di Indonesia ini menjadi perantara suap dari perusahaan Inggris?
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjelaskan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International.
Perusahaan ini merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat di Indonesia. "Jadi perusahaan ini memiliki kaitan," kata dia di kantornya, Jumat, 20 Januari 2017.
Penyerahan uang suap oleh Soetikno dilakukan dengan cara transfer ke beberapa rekening. Pemberian itu pun dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 2004-2015, saat Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda.
Febri menyebutkan total suap yang diterima Emirsyah adalah sebesar US$ 2 juta dalam bentuk dolar Amerika dan Euro. Selain itu, Emirsyah juga menerima suap dalam bentuk barang. "Salah satunya adalah kondominium," katanya.
Saat ini KPK tengah mendalami posisi Soetikno sebagai perantara. Ia diduga menjadi perantara untuk pihak lain. "Sebagai pemberi dia mewakili entitas-entitas tertentu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda ini terungkap dari kerja sama yang dilakukan oleh KPK dengan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dan Singapura, Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB).
Saat ini KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen data perusahaan, data kepemilikan aset, dan catatan perbankan.
MAYA AYU PUSPITASARI