Emirsyah Satar Berpeluang Terjerat Pidana Pencucian Uang  

Reporter

Jumat, 20 Januari 2017 16:12 WIB

M. Arief Wibowo (kiri) dan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berfoto bersama dalam RUPSLB di di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Chairman Matahari Mall itu diduga menerima suap lebih dari satu kali selama menjabat Direktur Utama Garuda. "Ini bukan kejahatan single, kemungkinan bisa ke arah TPPU," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jumat, 20 Januari 2017.

Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka suap pembelian pesawat Airbus S.A.S. dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc. Suap itu diduga diberikan kepadanya dalam rentang 2004-2015.

Baca:
Kasus Besar Itu Ternyata Dugaan Suap Emirsyah Satar

Emirsyah Satar Tersangka, Ini Alasan KPK Tak Jerat Garuda


Selama Emirsyah menjabat Direktur Utama Garuda, perusahaan itu tercatat membeli pesawat Airbus sebanyak 50 unit. Pesawat itu menggunakan mesin Rolls-Royce. "Untuk sementara masih didalami yang melibatkan dua orang itu."

Suap yang diterima Emirsyah dalam pembelian mesin pesawat berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Uang itu diberikan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, yang berperan sebagai perantara.

Baca juga:
Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya

Harta Emirsyah Satar Naik 2 Kali Lipat dalam 3 Tahun


Uang itu diduga diberikan dengan cara ditransfer melalui rekening. Bagaimana dan kapan proses transfer dilakukan, KPK tidak menjelaskan. "Yang jelas, uang itu ditransfer secara bertahap beberapa kali," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Syarif mengatakan lembaga antikorupsi akan mengembangkan perkara suap lintas negara ini. KPK, ucap dia, juga harus mendalami kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. "Bergantung pada hasil penyidikan," ujarnya.

Sejauh ini, KPK sudah mendapatkan alat bukti berupa komunikasi dan catatan perbankan. Alat bukti itu diperoleh berkat kerja sama KPK dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

MAYA AYU PUSPITASARI




Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya