M. Arief Wibowo (kiri) dan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berfoto bersama dalam RUPSLB di di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar berpotensi dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Chairman Matahari Mall itu diduga menerima suap lebih dari satu kali selama menjabat Direktur Utama Garuda. "Ini bukan kejahatan single, kemungkinan bisa ke arah TPPU," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jumat, 20 Januari 2017.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka suap pembelian pesawat Airbus S.A.S. dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc. Suap itu diduga diberikan kepadanya dalam rentang 2004-2015.
Selama Emirsyah menjabat Direktur Utama Garuda, perusahaan itu tercatat membeli pesawat Airbus sebanyak 50 unit. Pesawat itu menggunakan mesin Rolls-Royce. "Untuk sementara masih didalami yang melibatkan dua orang itu."
Suap yang diterima Emirsyah dalam pembelian mesin pesawat berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Uang itu diberikan melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International, yang berperan sebagai perantara.
Uang itu diduga diberikan dengan cara ditransfer melalui rekening. Bagaimana dan kapan proses transfer dilakukan, KPK tidak menjelaskan. "Yang jelas, uang itu ditransfer secara bertahap beberapa kali," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Syarif mengatakan lembaga antikorupsi akan mengembangkan perkara suap lintas negara ini. KPK, ucap dia, juga harus mendalami kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. "Bergantung pada hasil penyidikan," ujarnya.
Sejauh ini, KPK sudah mendapatkan alat bukti berupa komunikasi dan catatan perbankan. Alat bukti itu diperoleh berkat kerja sama KPK dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB), Singapura.