Pekerja asing asal Tiongkok setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, akan dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketenagakerjaan dan izin tinggal. TEMPO/Darma Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, menahan enam warga negara asing. Mereka terjaring dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur, Jumat dinihari, 20 Januari 2017.
”Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Timur Lucky Agung Binarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Januari 2017. Keenam orang itu adalah MSC, MCC MUC, warga negara Thailand; ZF, warga Afganistan; serta AK dan ET, warga Mali.
Lucky mengatakan tiga orang asing asal Thailand diketahui bekerja sebagai terapis kesehatan di Surabaya. “Ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.” Adapun ZF melanggar jam keluar dari community Puspa Agro. Ia ditemukan sedang berkencan dengan wanita Indonesia di Sidoarjo.
Sedangkan dua warga negara asing asal Mali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat berada di sebuah tempat hiburan malam di Sidoarjo. Keduanya mengaku pemain sepak bola yang sedang menunggu kontrak dari klub. “Setelah diperiksa, izin tinggalnya telah habis sejak Oktober 2014.”
Menurut Lucky, hingga kini petugas masih memeriksa enam orang asing itu. Untuk sementara, mereka akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi hingga proses pemeriksaan selesai. Mereka terancam dideportasi ke negara asalnya.
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen
25 Januari 2024
Luhut Bantah Tudingan Cak Imin: Tenaga Kerja Asing di Industri Hilirisasi Hanya 10-15 Persen
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan Cawapres nomoro urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dominasi tenaga kerja asing (TKA) di industri hilirisasi