Jonan Klarifikasi Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Suap

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 15:15 WIB

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengklarifikasi pernyataan terpidana kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu lalu, Damayanti mengatakan Jonan pernah memberikan paket kepadanya dan tiga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Jonan disebut melakukannya ketika masih menjabat Menteri Perhubungan.

“Karena informasi yang terungkap dalam persidangan hanya sepotong, kami meyakini paket yang dimaksud dalam percakapan WhatsApp tersebut adalah paket program untuk daerah, bukan dalam pengertian paket untuk individu anggota DPR atau pengertian lain,” ucap Staf Khusus Menteri Energi Hadi M. Djuraid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 19 Januari 2017.

Hadi berujar, sebagai kementerian teknis, pelaksanaan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan di provinsi dan kabupaten/kota disertakan dalam bentuk paket-paket program. Jadi paket yang dimaksud dalam persidangan mengacu pada paket program daerah yang memperoleh alokasi dana APBN.

“Sudah jadi bahasa yang jamak, ada sebagian anggota DPR yang menyebut paket program di daerah pemilihannya sebagai paket program hasil perjuangannya atau paket program miliknya,” tutur Hadi. Penjelasan ini sekaligus sebagai perimbangan atas berita sebelumnya, yang belum ada konfirmasinya.

Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut

Adapun motif klaim itu, kata Hadi, bisa bermacam-macam atau tidak ada kaitannya dengan menteri ataupun kementerian terkait. Sebab, paket program yang didanai APBN adalah untuk daerah, bukan untuk individu atau anggota DPR tertentu. “Semasa menjadi Menteri Perhubungan atau sebagai Menteri Energi, Ignasius Jonan tegas dan konsisten dalam hal itu.”

Sebelumnya, keterangan Damayanti soal Jonan ini terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwarto, membacakan percakapan WhatsApp antara Damayanti dan Alamuddin Dimyati Rois, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alamuddin menjadi saksi bagi tersangka Amran H.I. Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku, dalam lanjutan sidang kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu, 18 Januari 2017.

Dalam percakapan itu, Damayanti berkata kepada Alamuddin, "Untung kita dapat paket dari Jonan." Jaksa Iskandar kemudian bertanya kepada Alamuddin maksud dari pernyataan Damayanti. "Saya enggak tahu persis apa maksud Damayanti soal itu," ucap Alamuddin.

Perkara suap di Kementerian Pekerjaan Umum bermula dari adanya program aspirasi yang diusulkan para anggota Komisi V. Damayanti menuturkan 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di sebelas wilayah kementerian tersebut.

GHOIDA RAHMAH | MAYA AYU PUSPITASARI





Advertising
Advertising

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

1 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

9 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

13 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

14 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

15 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

16 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

17 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

17 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya