TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat Airbus A330.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membenarkan informasi itu saat dikonfirmasi. "Iya, jawabannya," ucap Laode via WhatsApp, Kamis, 19 Januari 2017. "Tunggu konpers." Rencananya, pengumuman resmi terkait dengan penetapan tersangka itu akan dilakukan sore ini.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan suap ini terindikasi terjadi di lintas negara. Nilai suapnya pun cukup signifikan. "Mencapai jutaan dolar Amerika," ujarnya.
Namun Febri tak menjelaskan secara detail perkaranya. "Tim masih bergerak. Rinciannya akan kami sampaikan segera."
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menggeledah empat lokasi di Jakarta Selatan. Febri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2017.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tak ada hubungannya dengan kegiatan korporasi. "Namun lebih kepada tindakan perseorangan," ucapnya melalui pesan WhatsApp, Kamis.
Menurut Benny, sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya, mulai penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat hingga transparansi dalam informasinya.
Meski demikian, Benny menuturkan manajemen Garuda Indonesia menyerahkan penuntasan kasus ini sepenuhnya kepada KPK. "Kami akan bersikap kooperatif dengan pihak penyidik," katanya.