TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan lembaganya tetap fokus mengawasi warga negara asing yang ada di Indonesia. Dalam satu tahun terakhir, kata dia, sudah banyak tindakan administratif diberikan kepada WNA yang melanggar izin tinggal.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, tindakan administratif yang diberlakukan pada WNA per 2016 mencapai 7.787 tindakan. “Ini termasuk deportasi,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Baca juga:
Diduga Salahi Visa, Imigrasi Karantina 143 Pekerja Asal...
Imigrasi Kembali Tangkap 12 WNA Ilegal Asal Cina
Tiga besar negara yang warganya banyak menerima tindakan administratif antara lain, Cina (1.837 orang), Afganistan (665 orang), dan Bangladesh (389 orang).
Selain itu, kata Yasonna, ada beberapa WNA yang ditolak masuk ke Indonesia karena tidak memiliki tujuan yang jelas. “Misalnya yang kemarin dari Maroko,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi lalu lintas, WNA yang masuk ke Indonesia per 2016 sebanyak 8.974.171 orang. Sedangkan yang keluar dari Indonesia mencapai 9.003.798 orang. “Lebih banyak yang keluar mungkin karena ada yang sudah habis kontrak kerjanya. Mungkin 2017 akan datang lagi,”
Lima besar negara asal WNA ini adalah Cina (1,329 juta), Australia (1,129 juta), Malaysia (1,004 juta), Singapura (945 ribu), dan Jepang (349 ribu).
Yasonna menuturkan, untuk mengoptimalkan pengawasan WNA, Dirjen Imigrasi tengah pengawasan berupa barcode. Cara ini meniru seperti Jepang, yang menaruh barcode di dalam paspor bagi warga negara asingnya.
Selain itu, Yasonna meminta para pemilik hotel menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bila ada WNA yang menginap. “Agar kami tahu ada berapa banyak WNA di hotel-hotel,” ujarnya.
Sebelum rapat kerja ini dimulai, Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerindra Desmon Mahesa mempertanyakan tentang isu WNA ilegal yang banyak di Indonesia. “Apakah sudah tepat kita harus evaluasi tentang bebas visa?” ucapnya.
Menurut Desmon, isu WNA ini semakin melebar. Sementara sebelumnya hanya masalah di ketenagakerjaan dan pariwisata, kini ada pula WNA yang terlibat peredaran narkoba dan pelanggaran lainnya. “Ada apa ini sebenarnya?” tuturnya.
AHMAD FAIZ
Simak: Kasus Baru! KPK Geledah 4 Lokasi