Pekerja asing asal Tiongkok setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, akan dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketenagakerjaan dan izin tinggal. TEMPO/Darma Wijaya
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serius menangani tenaga kerja asing ilegal. “Kami mendesak Kemenaker agar meningkatkan pengawasan,” katanya di kantor Ombudsman Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Menurut Saleh, pengawasan terhadap tenaga kerja asing masih lemah. Ia menyebutkan pengawas yang aktif tidak sampai 1.800 orang. Padahal saat ini ada 200 ribu lebih perusahaan di Indonesia. Jumlah itu belum termasuk perusahaan yang muncul lantaran investasi.
Saleh menuturkan kantor imigrasi di daerah pun masih terbatas untuk mengawasi gerak tenaga kerja asing ilegal. Ia mengatakan, dari 514 kabupaten kota, hanya ada 185 kantor cabang imigrasi.
DPR juga mendesak pemerintah agar membentuk satuan tugas pengawasan tenaga kerja asing ilegal. Menurut Saleh, Tim Pengawas Orang Asing dari Kementerian Hukum dan HAM belum bekerja maksimal. Rencana Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dalam membentuk Badan Pengawasan Orang Asing (BPOA) harus diperjelas. Jangan sampai memiliki fungsi yang tidak jelas.
Saleh menuturkan pihaknya juga mendesak pemerintah menindak tegas tenaga kerja asing ilegal yang menyalahgunakan visa. Ia menyebutkan ada lebih dari 7.000 tenaga kerja asing ilegal yang melanggar hukum. Namun yang ditindak tegas hanya sekitar 350 orang. “Lebih banyak deportasi, memulangkan orang pakai uang kita,” kata dia. Ia pun meminta agar penerapan bebas visa diteliti kembali.
Selain itu, Saleh meminta pemerintah merevisi peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal tenaga kerja asing. Ia menilai setiap tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia harus menguasai Bahasa Indonesia dan ada transfer ilmu pengetahuan.
Saleh menambahkan, pihaknya juga mendesak pemerintah mengutamakan pekerja lokal kepada seluruh proyek investasi. Sebab, investasi minimal akan membuka lapangan kerja di Indonesia. Ia menilai tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia hanya akan merugikan tenaga kerja lokal dan negara. “Jika mereka datang ke Indonesia secara ilegal mengganggu kedaulatan.”