Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Sylviana Murni berkampanye bersama suaminya, Gde Sardjana di jalan Percetakan Negara 1, Jakarta Pusat, 24 Desember 2016. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015. Polisi pun memanggil Sylviana Murni untuk dimintai keterangan dan dokumen.
Wanita yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah 2017 itu adalah Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI periode 2015-2016. Dia juga pernah menjadi pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta periode 2013-2014.
"Memang benar ada undangan untuk dimohon hadir kepada Bu Sylviana bahwa dalam penyelidikan yang berjalan penyidik memerlukan bahan keterangan beliau," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2017.
Boy berujar, Sylviana diminta hadir pada Jumat, 20 Januari 2017, di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kuningan, Jakarta, untuk memberikan keterangan dan informasi sepanjang yang dia ketahui.
"Yang menjadi obyek penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos beberapa tahun sebelumnya," tutur Boy. "Tapi ini adalah ranah penyelidikan yang tidak bisa disampaikan secara detail soal perkara apa beliau diminta hadir."
Boy mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. "Belum dalam konteks penyidikan. Nanti akan disampaikan lebih lanjut, yang jelas ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini penggalian keterangan dan informasi."
Dalam surat pemanggilan Sylviana, dia diminta hadir pada pukul 09.00 WIB. Pemanggilan Sylviana merujuk pada laporan informasi nomor LI/46/XI/2016/Tipidkor tertanggal 24 November 2016 serta surat perintah penyelidikan nomor Sprin.Lidik/04/I/2017/Tipidkor tertanggal 6 Januari 2017.
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
5 hari lalu
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.