Pemerintah dan DPR Didesak Bahas Amandemen UU KPKPN

Reporter

Editor

Rabu, 6 Agustus 2003 17:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengamandemen undang-undang yang mengatur pendirian KPKPN. Terutama aturan-aturan mengenai sanksi kepada pejabat negara yang tidak mau menyerahkan daftar kekayaannya. "Sanksinya tidak hanya sanksi administrasi tapi juga harus ada sanksi pidana," Kata ketua KPKPN Jusuf Syakir kepada wartawan usai bertemu Jaksa Agung MA Rachman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/4). Jusuf menilai, sanksi yang saat ini dikenai kepada para penyelenggara negara yang enggan menyerahkan daftar kekayaannya, masih sangat lemah. Karena itu tak mengherankan banyak pejabat yang enggan mengisi formulir daftar kekayaan mereka kepada KPKPN. "Sanksinya masih belepotan, masih loyo sekali. Orang yang tidak menyerahkan daftar kekayaannya hanya dikenai sanksi administrasi," kata dia. Dengan peraturan yang ada sekarang, kata dia, hanya pejabat-pejabat di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) saja yang bisa dikenai sanksi. Sedangkan untuk anggota dewan, sanksi tersebut sulit untuk diterapkan. "PNS bisa dipecat atau ditunda kenaikan pangkatnya oleh atasannya. Karena memang atasannya yang berwenang melakukan itu," jelas dia. Sedangkan, tambah dia, untuk anggota MPR, DPR, maupun DPRD, sanksi ini sulit untuk diterapkan. "Sanksi administrasi untuk anggota dewan, apa bentuknya? Dipecat atau ditarik oleh partainya saja tidak bisa. Dia kan hanya bisa diberhentikan kalau meninggal, mengundurkan diri atau dinyatakan pleno DPR melanggar sumpah," kata dia. Seperti yang diberitakan baru-baru ini, sebanyak 92 anggota MPR hingga minggu lalu belum menyerahkan daftar kekayaan mereka. KPKPN sendiri tidak bisa berbuat banyak menghadapai kasus seperti ini. Mereka hanya bisa menghimbau dan menunggu kesadaran wakil-wakil rakyat tersebut. "Kalau mau disadari, mereka bukan hanya bandel tapi juga melanggar hukum," tegas Jusuf. Karena itulah KPKPN mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengamandemen undang-undang yang mendasarkan berdirinya KPKPN tersebut. "Presiden tentunya setuju. Sekarang, menurut Menteri Yusril (Izha Mahendra, Menteri Kehakiman dan HAM)sedang mempersiapkan rancangan undang-undangnya," kata Jusuf. (Suseno-Tempo News Room)

Berita terkait

Ini 6 Negara Pemasok Senjata Utama Israel, Ada yang Sudah Menghentikan Ekspornya

4 menit lalu

Ini 6 Negara Pemasok Senjata Utama Israel, Ada yang Sudah Menghentikan Ekspornya

Sekutu paling kuat Israel, Amerika Serikat telah menghentikan pengiriman senjata ke negara Zionis, termasuk bom-bom berat penghancur bunker.

Baca Selengkapnya

Alasan Orang Stunting Berpotensi Berpenghasilan 22 Persen Lebih Rendah Menurut Kepala BKKBN

4 menit lalu

Alasan Orang Stunting Berpotensi Berpenghasilan 22 Persen Lebih Rendah Menurut Kepala BKKBN

Kepala BKKBN mengatakan orang stunting berpotensi memiliki pendapatan 22 persen lebih rendah dari yang sehat, berikut alasannya.

Baca Selengkapnya

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

19 menit lalu

DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.

Baca Selengkapnya

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

26 menit lalu

Fitch Naikkan Rating Bank Mandiri jadi BBB

Bank Mandiri meraih kenaikan peringkat Internasional Jangka Panjang dan Jangka Pendek pada level "BBB", dari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Drakor Dreaming Of Cinde Fxxxing Rella Dibintangi Pyo Ye Jin dan Lee Jun Young

26 menit lalu

Drakor Dreaming Of Cinde Fxxxing Rella Dibintangi Pyo Ye Jin dan Lee Jun Young

Drakor Dreaming of Cinde Fxxxing Rella, dijadwalkan akan tayang pada 2024

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Guinea 0-1

38 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Gagal Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Guinea 0-1

Timnas U-23 Indonesia belum bisa memutus rekor buruk tak pernah tampil Olimpiade sejak terakhir kali dilakukan pada 1956.

Baca Selengkapnya

Ji Sung Bagikan Kesulitan Saat Perankan Pecandu Narkoba di Drama Connection

51 menit lalu

Ji Sung Bagikan Kesulitan Saat Perankan Pecandu Narkoba di Drama Connection

Perjuangan Ji Sung berperan sebagai detektif pecandu narkoba di drama Korea Connection, memaksanya hanya makan kacang.

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

55 menit lalu

Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

59 menit lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Gerindra Akan Umumkan Nama Calon untuk Pilgub Jakarta Bulan Depan

59 menit lalu

Gerindra Akan Umumkan Nama Calon untuk Pilgub Jakarta Bulan Depan

Partai Gerindra mengakui kesiapan partainya menuju gelaran Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya