Pemerintah dan DPR Didesak Bahas Amandemen UU KPKPN
Reporter
Editor
Rabu, 6 Agustus 2003 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengamandemen undang-undang yang mengatur pendirian KPKPN. Terutama aturan-aturan mengenai sanksi kepada pejabat negara yang tidak mau menyerahkan daftar kekayaannya. "Sanksinya tidak hanya sanksi administrasi tapi juga harus ada sanksi pidana," Kata ketua KPKPN Jusuf Syakir kepada wartawan usai bertemu Jaksa Agung MA Rachman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/4). Jusuf menilai, sanksi yang saat ini dikenai kepada para penyelenggara negara yang enggan menyerahkan daftar kekayaannya, masih sangat lemah. Karena itu tak mengherankan banyak pejabat yang enggan mengisi formulir daftar kekayaan mereka kepada KPKPN. "Sanksinya masih belepotan, masih loyo sekali. Orang yang tidak menyerahkan daftar kekayaannya hanya dikenai sanksi administrasi," kata dia. Dengan peraturan yang ada sekarang, kata dia, hanya pejabat-pejabat di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) saja yang bisa dikenai sanksi. Sedangkan untuk anggota dewan, sanksi tersebut sulit untuk diterapkan. "PNS bisa dipecat atau ditunda kenaikan pangkatnya oleh atasannya. Karena memang atasannya yang berwenang melakukan itu," jelas dia. Sedangkan, tambah dia, untuk anggota MPR, DPR, maupun DPRD, sanksi ini sulit untuk diterapkan. "Sanksi administrasi untuk anggota dewan, apa bentuknya? Dipecat atau ditarik oleh partainya saja tidak bisa. Dia kan hanya bisa diberhentikan kalau meninggal, mengundurkan diri atau dinyatakan pleno DPR melanggar sumpah," kata dia. Seperti yang diberitakan baru-baru ini, sebanyak 92 anggota MPR hingga minggu lalu belum menyerahkan daftar kekayaan mereka. KPKPN sendiri tidak bisa berbuat banyak menghadapai kasus seperti ini. Mereka hanya bisa menghimbau dan menunggu kesadaran wakil-wakil rakyat tersebut. "Kalau mau disadari, mereka bukan hanya bandel tapi juga melanggar hukum," tegas Jusuf. Karena itulah KPKPN mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengamandemen undang-undang yang mendasarkan berdirinya KPKPN tersebut. "Presiden tentunya setuju. Sekarang, menurut Menteri Yusril (Izha Mahendra, Menteri Kehakiman dan HAM)sedang mempersiapkan rancangan undang-undangnya," kata Jusuf. (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Ini 6 Negara Pemasok Senjata Utama Israel, Ada yang Sudah Menghentikan Ekspornya
4 menit lalu
Ini 6 Negara Pemasok Senjata Utama Israel, Ada yang Sudah Menghentikan Ekspornya
Sekutu paling kuat Israel, Amerika Serikat telah menghentikan pengiriman senjata ke negara Zionis, termasuk bom-bom berat penghancur bunker.