Ada Presiden, Menteri Pidato 7 Menit Saja  

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 00:26 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kiri) saat mengunjungi lahan pertanian padi di Tanjungsari, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Oktober 2016. Benih unggulan padi yang dipanen dinamai Jarwo Super. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Kabinet menerbitkan surat yang menetapkan agar meneri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya punya waktu masimal 7 menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian, melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden. Itu kan tidak layak," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Baca juga:
Presiden Joko Widodo Ingin Menteri 'Kultum' Saja
Cegah Menteri Pidato Bertele-tele, Jokowi Batasi 7 Menit



Sebabnya adalah Presiden Jokowi adalah presiden yang tidak mau bertele-tele. "Presiden ingin langsung pada substansinya, pada inti persoalan," ujar Pramono.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan surat edaran itu bertujuan agar para pejabat negara tersebut tidak bertele-tele.

"Kan memang untuk menertibkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden itu kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau kemudian tidak ada pembatasan pidato nanti presiden mendengarkan berjam-jam bagaimana?" kata Wiranto.

Baca pula:
Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit, Wiranto: Tidak Masalah

Dalam surat tertanggal B750/Seskab/Polhukam/12/2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden, terdapat dua aturan saat berpidato di hadapan Presiden.

"Sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk meperhatikan ketentuan sebagai berikut (a) Agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud; (b) penyampaian sambutan tersebut paling lama 7 menit." Surat itu dikeluarkan pada 23 Desember 2016 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.



ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO


Advertising
Advertising


Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

2 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

13 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

15 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

15 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya