Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman (tengah) dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kiri) saat mengunjungi lahan pertanian padi di Tanjungsari, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Oktober 2016. Benih unggulan padi yang dipanen dinamai Jarwo Super. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Kabinet menerbitkan surat yang menetapkan agar meneri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya punya waktu masimal 7 menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
"Kalau pada acara-acara yang menghadirkan presiden seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian, melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi, berpidato di depan presiden. Itu kan tidak layak," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Sebabnya adalah Presiden Jokowi adalah presiden yang tidak mau bertele-tele. "Presiden ingin langsung pada substansinya, pada inti persoalan," ujar Pramono.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan surat edaran itu bertujuan agar para pejabat negara tersebut tidak bertele-tele.
"Kan memang untuk menertibkan acara, supaya tidak bertele-tele. Presiden itu kan waktunya terbatas, acaranya banyak. Kalau kemudian tidak ada pembatasan pidato nanti presiden mendengarkan berjam-jam bagaimana?" kata Wiranto.
Dalam surat tertanggal B750/Seskab/Polhukam/12/2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden, terdapat dua aturan saat berpidato di hadapan Presiden.
"Sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk meperhatikan ketentuan sebagai berikut (a) Agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan yang dimaksud; (b) penyampaian sambutan tersebut paling lama 7 menit." Surat itu dikeluarkan pada 23 Desember 2016 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.