TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak ingin para menteri Kabinet Kerja berpidato lama-lama dalam setiap kegiatan, sehingga durasinya akan dibatasi. Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang dikeluarkan pemerintah, para menteri hanya boleh berpidato paling lama tujuh menit layaknya kultum.
"Penyiapan sambutan paling lama tujuh menit," sebagaimana tertulis dalam surat edaran yang diterima Tempo, Selasa, 17 Januari 2017.
Lebih lanjut, surat edaran yang ditujukan kepada kepala lembaga negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Polri tersebut juga mencantumkan, materi pidato harus langsung memaparkan isu pokok kegiatan yang dimaksud. Dengan begitu, batas waktu tujuh menit bisa terpenuhi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan adanya surat edaran itu. Pramono menuturkan Presiden Joko Widodo tidak ingin pidato yang bertele-tele, tapi langsung masuk inti masalah.
"Selain itu, kalau pada acara yang menghadirkan Presiden Joko Widodo, sebaiknya pemimpin lembaga atau menteri melaporkan apa yang harus disampaikan saja, jangan berorasi. Berorasi di depan Presiden kan tidak layak," ujar Pramono.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika dimintai tanggapan soal batas waktu pidato enggan berkomentar. "Tanya Seskab saja," tuturnya.
ISTMAN M.P.