TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menanggapi santai ihwal pembatasan pidato para pejabat negara hanya tujuh menit. Ia mengaku tidak masalah dan setuju dengan pembatasan pidato. "Itu memadatkan acara. Supaya tidak bertele-tele," kata dia usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Di sisi lain, mantan Panglima TNI di era awal reformasi itu menuturkan Presiden mempunyai waktu terbatas dalam setiap kunjungannya. "Acara Presiden banyak. Kalau tidak ada pembatasan pidato bagaimana," ucap Wiranto.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, sebelumnya, mengeluarkan surat edaran tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 itu hanya membolehkan para menteri atau pejabat negara berpidato paling lama tujuh menit saja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara punya tanggapan lain. Ia menjelaskan, ketika berpidato pembicara harus tahu puncaknya (peak). Ia menyarankan agar tidak ada dua peak saat memberi sambutan. "Wartawan susah nulisnya. Yang mana yang benar," kata dia.
Oleh sebab itu, penting bagi pembicara untuk menata apa yang mesti diucapkan dalam waktu yang terbatas. Menteri Rudiantara punya cara agar materi pidato yang disampaikan tidak meluas. "Langsung poin saja. Kalau bisa sebaiknya bawa tulisan," ucap dia.
ADITYA BUDIMAN