Ratusan anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia berunjukrasa di kantor Gubernur Jawa Tengah, 9 Januari 2017. Mereka menolak tembakau impor dan menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Pertembakauan yang melundungi petani tembakau. Foto: Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meminta Presiden Joko Widodo menahan diri meneken surat presiden (surpres) yang menunjuk kementerian terkait melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Situasinya agak kritis. RUU ini sudah di tangan Presiden. Sebentar lagi akan keluar surpres yang kami duga akan tetap keluar. Kami ingin menahan itu tidak keluar," kata Ketua I Komnas Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo di Gedung Tempo, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Komnas Pengendalian Tembakau menolak RUU Pertembakauan karena, kata dia, napas dari aturan tersebut lebih berpihak kepada industri tembakau, bukan kesehatan masyarakat. Karena itu, Widyastuti menduga kementerian yang akan menjadi koordinator membahas RUU tersebut adalah Kementerian Perindustrian.
Mantan Anggota Komisi VIII yang lantang menolak RUU Pertembakauan, Sumarjati Arjoso, juga mengatakan aturan tersebut memuat hal-hal yang telah diatur aturan lain, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. "Sehingga tidak diperlukan lagi," ujarnya.
Selain itu, Widyastuti berujar, dana bagi hasil cukai tembakau dalam pasal 43 beleid tersebut dinaikkan menjadi 20 persen. Dengan begitu, Pasal 66A UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mesti dicabut sesuai dengan Pasal 73 RUU Pertembakauan. "Ada protes dari Kementerian Keuangan, tidak seharusnya seperti itu," ucapnya.
Tuti juga menilai RUU Pertembakauan dapat menjadi landasan hukum bagi skenario pengembangan industri rokok di Indonesia. "Padahal seluruh dunia sudah sunset. Di tempat kita justru menjadi benteng terakhir untuk meningkatkan produksi. Sangat memalukan," kata Widyastuti.
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
17 jam lalu
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.