Ini Kata Mahfud MD dan Ma'ruf Amin soal Fatwa MUI  

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 17 Januari 2017 11:38 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak harus diterapkan selama belum menjadi hukum positif. Sifat fatwa itu juga tak mengikat untuk keseluruhan masyarakat Indonesia. "Saya kira jelas, fatwa mengikat syar'i, tapi belum tentu mengikat untuk dieksekusi," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam diskusi focus group discussion atau FGD dengan tema "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017. "Kalau sudah menjadi hukum positif maka mengikat."

Ma'ruf mencontohkan fatwa halal dan haram lembaganya yang menjadi mengikat setelah diadopsi sebagai hukum positif. "Bahwa ada dampak yang bisa terjadi, itu kalau tidak diantisipasi," kata dia. "Hukum-hukum pun bisa ada dampaknya. Menurut saya hal yang utama yaitu mengantisipasi dampak yang bisa timbul."

Baca: Soal Koordinasi Fatwa, MUI Sayangkan Komentar Wiranto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan hal serupa. Fatwa pada dasarnya tak mengikat secara hukum selama belum ditetapkan sebagai undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Selama belum menjadi isi undang-undang sama sekali tidak mengikat secara hukum," kata dia.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan lembaga MUI sangat penting dan sudah banyak melahirkan fatwa-fatwa. "Tapi menjadi menarik belakangan ini ketika fatwa-fatwa ini berimplikasi luas dan bisa menimbulkan dampak," kata dia. Dia mencontohkan mengenai fatwa tentang penistaan Al Qur'an dan penistaan agama. Fatwa ini meluas dan membuat gejolak dengan adanya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

Simak: Menkopolhukam Berharap MUI Keluarkan Fatwa yang Baik

"Atas nama gerakan ini terjadi mobilisasi masyarakat dan opini terbentuk bahwa dengan adanya sikap keagamaan dari MUI," ujar Tito merujuk pada gerakan 411 dan 212. "Bukan hanya keterangan ahli tapi sudah menjadi semacam keputusan domain hukum positif Indonesia yakni KUHP Pasal 156 a."

Namun perhatian Polri pada dampak negatif fatwa MUI, terutama isu-isu yang sensitif. Tito mencontohkan dampak yang berkembang dari fatwa mengenai penistaan agama dan Alquran pada ancaman bagi keberangaman. Ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, kata Tito, apakah jika fatwa MUI bukan hukum positif, harus ditegakkan? "Siapa yang menegakkan. Kalau harus disosialisasikan, dengan cara apa?"

Kepolisian Republik Indonesia menggelar grup diskusi mengenai fatwa MUI ini. Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian sebagai pembicara utama tidak mengikuti diskusi sampai selesai. Diskusi ini dipandu oleh pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo. Dua narasumber yang hadir yaitu Maruf Amin dan Mahfud MD. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang juga akan menjadi narasumber, tak hadir.

Diskusi ini dihadiri pula Pengurus Pusat Muhammadiyah, pakar komunikasi, Komisi Kepolisian Nasional, mahasiswa, dan polisi.


REZKI ALVIONITASARI

Catatan:
Dalam pemberitaan sebelumnya, tertulis judul "Beda Pendapat Mahfud MD dan Ma'ruf Amin Soal Fatwa MUI". Judul itu tidak tepat, karena itu dikoreksi. Mohon maaf atas kesalahan itu.

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

51 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

51 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

24 Desember 2023

Ulama di Pakistan Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan TikTok

Para ulama dari Jamia Uloom-ul-Islamia di Kota Banuri, Pakistan dilaporkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan aplikasi TikTok pada Selasa, 19 Desember 2023

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.

Baca Selengkapnya

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila

Baca Selengkapnya

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

27 Mei 2022

Mengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa

Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.

Baca Selengkapnya