Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan wakilnya, Agung Prabowo hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Pemanggilan terkait dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan 2016. "Diperiksa sebagai saksi untuk SGW (Sigit Widodo), AP (Adi Pandoyo), dan BSA (Basikun)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.
Selain memanggil dua pimpinan Dewan itu, KPK memanggil Komisaris PT Karya Adi Kencana Hayub Muhammad Lutfi. Hayub akan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka pertama dicokok saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.
Dari pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang dari pihak swasta, Basikun. Adapun Adi Pandoyo dan Basikun juga diperiksa hari ini sebagai tersangka.
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Disdikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Suap tersebut diduga berasal dari Hartoyo.
Uang suap Rp 70 juta diduga diberikan untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi.