6 Saksi Memberatkan Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 17 Januari 2017 08:10 WIB

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang kelima kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 10 Januari 2017. Hendra A Setyawan/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Agendanya masih pemeriksaan para saksi. Sidang keenam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung di kantor Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, dimulai sekitar pukul 09.00.

Para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum berjumlah empat orang. Menurut kuasa hukum Basuki, Rolas Sitinjak, empat saksi tersebut adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Mereka akan memberi keterangan yang memberatkan Ahok.

Baca: Sidang Kasus Ahok, Polisi Pisahkan Dua Kelompok Masa

Majelis hakim juga bakal memeriksa dua polisi penyidik dari Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Dua polisi itu diduga lalai menuliskan tanggal laporan di surat laporan polisi.

Seorang saksi pelapor, yakni Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, mengaku melaporkan kasus penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal tuduhan tindak pidana yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu baru terjadi pada 27 September 2016.

"Ini kok bisa terjadi, laporan 6 September, padahal Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September," kata Rolas Sitinjak, yang meminta majelis hakim mendatangkan penyidik tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui fakta yang terjadi terkait dengan pelaporan yang dilakukan Willyuddin.

Pemanggilan dua anggota kepolisian itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin akan meneruskan kesaksiannya karena sidang sebelumnya, Selasa, 10 Januari 2017, sempat tertunda karena sudah larut malam.

Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin. Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rolas mengkritik sejumlah saksi yang dianggap tak mengetahui kejadian perkara. Salah satunya Novel Bamukmin. Menurut Rolas, kliennya dituding membunuh dua anak buah Novel dan merekayasa kasus penistaan agama ke polisi. "Hari ini tim pengacara (Ahok) telah melaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik," ucap Rolas.

ANTARA | AVIT HIDAYAT


Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya