Ada-ada Saja, Pengusaha Copot Patung Karena Kontraktor Utang

Reporter

Minggu, 15 Januari 2017 15:10 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Kendari - Zam-zam Rahman Laode marah. Ia melakukan aksi nekadnya mencopot hiasan berupa patung bergambar ayam jantan yang terpasang pada sembilan titik bangunan tugu dan gapura di Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara. Antara lain tugu Lasa, tugu Wapae, gapura Laworo, dan patung di gapura Matakidi.


Zam-zam mengaku aksinya itu terpaksa ia lakukan lantaran kesal dengan pihak kontraktor yang sampai hari ini belum juga melunasi biaya patung yang dipasang pada bangunan tugu dan pintu gerbang di Muna Barat. Padahal pembangunan gapura dan tugu dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Zam-zam mengatakan Jika ditotal seluruh kerugian yang dialaminya mencapai Rp 200 juta. Pencopotan patung di lakukan Zam-zam sabtu sore kemarin.

Sebenarya Zam-zam sudah beberapa kali menghubungi pihak CV Kintatal sebagai kontraktor yang memesan patung bergambar ayam jantan tersebut kepada perusahaanya. Namun Zam-zam harus menelan kekecewaan karena pihak kontraktor hanya berjanji namun tak pernah melunasi hutangnya.

"Untuk pembuatan patung yang sedianya akan dipasang pada sejumlah tugu dan gapura sudah saya selesaikan di sembilan titik. Ekh pas selsai kontraktornya malah melarikan diri dan tidak memberikan upah," keluh Zam-zam kepada Tempo saat dikonfirmasi Minggu.

Zam-zam mengaku saat itu dirinya mau bekerjasama dengan pihak kontraktor karena menjanjikan untuk melunasi pembayaran setelah dana proyek dari pemerintah setempat cair. Untuk pengadaan ornamen tugu pihaknya harus mengeluarkan biaya pribadi.

"Saya sengaja memang turunkan, karena patung itu barang saya. Kalau pemda marah, kenapa saya turunkan jangan salahkan saya. Salahkan kontraktor karena itu patung semua milik saya yang belum dibayarkan. Harusnya yang ditangkap pihak kontraktor" kata Zam-zam..

Ketua DPRD Mubar La Ode Koso menyesalkan pencopotan patung yang menjadi hiasan pada bangunan tugu dan gapura di sembilan titik di Muna Barat. Karena hal tersebut menyangkut aset pemda di wilayah pengahasil jambu mete itu. "Nanti kita tindak lanjuti, kami juga akan mengusut masalah ini. Pemda dan kontraktornya akan kita panggil. Kita dirugikan karena ini menyangkut aset daerah," katanya.

Koso pun menyesalkan sikap para kotraktor, yakni CV Kintatal yang tidak membayarkan hak dari perusahaan tempat memesan hiasan patung untuk bangunan tugu dan gapura tersebut. Karena bukan hanya pihak konsultan yang dirugikan tapi daerah juga ikut dirugikan.

"Kalau betul kontraktor melanggar dengan tidak membayarkan hak dari pengusaha pemesan patung . Daearah dirugikan karena aset kita yang diambli,” ujarnya saat memberikan keterangan pers Minggu, 15 Januari 2017.

Koso menambahkan proyek pengadaan ornament untuk pembangunan tugu dan gapura merupakan kebijakan Pj Bupati Laode Muhammad Rajiun Tumada tahun 2015 lalu.

Ketua DPRD juga menambahkan persoalan ini harus di selesaikan secepatnya dan pihak kontraktor harus melunasi kewajiban, karena ini akan merambat pada persoalan hukum.

Kepolisian sektor Kusambi sebelumnya sempat membawa Zam-zam ke kantor polisi, namun akhirnya dia dibebaskan karea kasus itu diserahkan kepada pemda setempat.

ROSNIAWANTY FIKRI

Berita terkait

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

15 September 2022

Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara dalam kasus korupsi dana PEN.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Adik Bupati Muna Segera Disidangkan dalam Kasus Suap Dana PEN

26 Agustus 2022

Adik Bupati Muna Segera Disidangkan dalam Kasus Suap Dana PEN

KPK menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur ke penuntutan

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Adik Bupati Muna di Kasus Suap Dana PEN

27 Juni 2022

KPK Tahan Adik Bupati Muna di Kasus Suap Dana PEN

KPK resmi menahan satu lagi tersangka dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN.

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini Getarkan Pulau Muna Dua Hari Berturut-turut

26 Juni 2021

Gempa Terkini Getarkan Pulau Muna Dua Hari Berturut-turut

Gempa terkini dicatat BMKG bersumber di darat dan dangkal.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya