Usut ABK Jadi 'Budak' Kapal Taiwan, Pemerintah Bentuk Satgas  

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 10:28 WIB

Kisah Pilu ABK Indonesia di Kapal Taiwan. TEMPO/Tim Investigasi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana membentuk satuan tugas penyelesaian kasus perdagangan orang dan perbudakan pekerja Indonesia di kapal Taiwan. Pada Selasa, 10 Januari 2017, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri untuk membahas hal tersebut.

"Arahnya, kami akan membuat satuan tugas," ucap Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto.

INVESTIGASI: Budak Indonesia di Kapal Taiwan


Dalam pertemuan itu, kata Hery, mereka membahas praktek kejahatan kemanusiaan sesuai dengan hasil investigasi majalah Tempo edisi 8-15 Januari 2017. Dalam rapat itu, mereka bersepakat membentuk tim untuk menyelidiki perusahaan yang diduga merekrut, menyalurkan, dan mempekerjakan anak buah kapal (ABK) secara ilegal. "Kami mencari siapa pelaku kejahatan ini," ujarnya.

Hery menuturkan sudah menghubungi perwakilan Indonesia di Taiwan untuk membantu penyelidikan. "Kalau memang terbukti kejahatan itu terjadi, kami akan meminta perusahaan itu diberi sanksi," ucapnya. "Arahan Pak Menteri jelas, yaitu cari pelakunya dan cari pemecahannya agar kejadian ini tak terulang.”

Baca: Pembunuhan ABK Indonesia Supriyanto Akan Diselidiki Ulang

Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengatakan pemerintah akan mempertegas pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Salah satu isi aturan itu menyebutkan perusahaan penyalur awak kapal Indonesia ke kapal asing harus tercatat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perusahaan juga wajib memiliki program pelatihan penangkapan ikan.

Pemerintah juga sedang menyiapkan peraturan menteri tentang sertifikasi awak kapal penangkap ikan. Aturan yang ditargetkan akan dirilis pada akhir Januari itu akan mengatur keahlian yang harus dimiliki ABK sebelum menangkap ikan di luar negeri. "Perbudakan terjadi karena ABK kita tanpa keahlian dan tidak memiliki kemampuan bahasa asing," ujar Achmad.

Baca: Taiwan Buka Lagi Kasus ABK Supriyanto, Ini Reaksi Pemerintah

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menuturkan posisi kerja para pelaut kerap berubah. "Jadi mereka berpindah dari satu negara ke negara lain,” ucapya. Karena itu, pihaknya akan terus berupaya memperkuat kerja sama pengawasan dan perlindungan dengan negara lain. “Kami akan membantu bila mereka membutuhkan sesuai dengan tempat kapal mereka bersandar,” katanya.

AHMAD FAIZ | YOHANES PASKALIS | MITRA TARIGAN | NATALIA SANTI




Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya