Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM. Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, menyebut Terbit diduga melakukan sejumlah praktik perbudakan kepada para pekerjanya.

Anis mengatakan ia mendapatkan bukti-bukti pelaporan tersebut dari warga pasca operasi tangkap tangan KPK pada pada 18 Januari 2022 yang lalu. Ia berkata setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," kata Anis di Komnas HAM, pada Senin, 24 Januari 2022.

Adapun ketujuh praktik yang dilakukan oleh Terbit salah satunya adalah mendirikan penjara bagi para pekerjanya agar tidak bisa kabur. Ia menyebut penjara tersebut dibangun di dalam kompleks rumah politisi Partai Golkar tersebut. 

"Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara, yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," kata dia.

Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya.

"Berdasarkan laporan, ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," kata dia.

Selain praktik penahanan pekerja, Terbit juga diduga telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.

Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.

"Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujar dia dalam jumpa pers.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Chairul Anam, mengatakan pihaknya akan segera menindak laporan tersebut. Ia berencana secepatnya penyelidikan sudah dapat dilakukan.

"Minggu ini kami akan kirim tim ke lokasi kejadian," ujar Anam.

MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

48 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

53 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

53 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Wacana Potongan Gaji Pekerja, untuk BPJS Kesehatan hingga Tapera

OJK mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji pekerja untuk program ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).


Kejaksaan Osaka Bebaskan Revi, Migrant Care Minta WNI Waspada Jebakan Kurir Narkoba

1 Agustus 2024

Ilustrasi penumpang di Bandara (Reuters)
Kejaksaan Osaka Bebaskan Revi, Migrant Care Minta WNI Waspada Jebakan Kurir Narkoba

Revi Cahya Sulihatun yang sempat ditahan Kejaksaan Osaka akhirnya dibebaskan. Migrant Care meminta agar WNI mewaspadai jebakan jadi kurir narkoba.


Cerita Warga Kebumen Terjebak TPPO di Hpalu Myanmar: Digaji Rp 2 Juta dan Kerap Disiksa jika Tak Capai Target Scammer

29 Juli 2024

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Cerita Warga Kebumen Terjebak TPPO di Hpalu Myanmar: Digaji Rp 2 Juta dan Kerap Disiksa jika Tak Capai Target Scammer

Agus (33 tahun), warga Kebumen menjadi korban TPPO di Myanmar berkedok lowongan kerja bergaji tinggi.


Migrant Care Tidak Sarankan Jalur Penebusan untuk Pembebasan Korban TPPO Myanmar

28 Juli 2024

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Migrant Care Tidak Sarankan Jalur Penebusan untuk Pembebasan Korban TPPO Myanmar

Bebebrapa WNI korban TPPO di Myanmar yang menjadi scammer masih terjebak di perusahaan.


Korban TPPO Online Scam dan Judi Online di Kamboja Lakukan Beberapa Penerbangan untuk Kelabuhi Imigrasi

28 Juli 2024

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korban TPPO Online Scam dan Judi Online di Kamboja Lakukan Beberapa Penerbangan untuk Kelabuhi Imigrasi

Proses pemberangkaan korban TPPO online scam dan judi online dilakukan secara unprosedural. Mereka melalui jalur udara hingga darat untuk melabuhi petugas imigrasi.


Ramai Inisial T sebagai Otak TPPO Judi Online dan Scammer, Ini Alasan Kamboja jadi Negara Tujuan

28 Juli 2024

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Ramai Inisial T sebagai Otak TPPO Judi Online dan Scammer, Ini Alasan Kamboja jadi Negara Tujuan

Kamboja disebut sebagai salah-satu negara tujuan terbesar untuk jaringan TPPO modus online scam dan judi online.


Soal Bandar Judi Online Inisial T, Benny Rhamdani Siap Diperiksa Bareskrim

28 Juli 2024

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Soal Bandar Judi Online Inisial T, Benny Rhamdani Siap Diperiksa Bareskrim

Benny Rhamdani siap memenuhi panggilan Bareskrim soal bandar judi online berinisial T.


TPPO jadi Operator Judi Online, Migrant Care Sebut Ada Perluasan Korban: Orang Kota dan Berpendidikan Tinggi

26 Juli 2024

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
TPPO jadi Operator Judi Online, Migrant Care Sebut Ada Perluasan Korban: Orang Kota dan Berpendidikan Tinggi

Migrant Care mengatakan ada perluasan korban dalam TPPO dengan modus kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Ternyata menjadi operator judi online.