Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke KPK Bahas Memori Kasasi La Nyalla

Reporter

Selasa, 10 Januari 2017 19:44 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Desember 2016. La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 10 Januari 2017. Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji, kedatangan timnya ke KPK untuk berkoordinasi dalam hal teknis penyusunan memori kasasi atas putusan bebas terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti.


Rudi menjelaskan, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung. Namun dia enggan menjelaaskan materi yang menjadi isi memori kasasi. "Kami berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya di Gedung KPK, Selasa, 10 Januari 2017.


Rudi juga tak ingin berandai-andai terkait adanya dugaan suap di balik putusan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap La Nyalla. Dia mengatakan, saat ini kejaksaan fokus membahas penyusunan memori kasasi. “Kita lihat saja putusan akhirnya. KPK akan terus mengawal kasus itu,” ujarnya.


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada Kamis, 5 Januari 2017, secara resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap La Nyalla dalam perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur senilai Rp 1,1 miliar.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung menjelaskan kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan KPK dalam penyusunan memori kasasi. Begitu pula kegiatan eskpose. “Memori kasasi disempurnakan bersama KPK minggu depan,” katanya, Kamis, 5 Januari 2017.


Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung optimistis kasasi bakal dikabulkan Mahkamah Agung. Kejaksaan tetap berkeyakinan La Nyalla Mattalitti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. "Kami yakin menang," ujarnya kepada Tempo pekan lalu.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2016 menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu. La Nyalla dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan neegara Rp 26,654 miliar.


Majelis hakim pun membebaskan La Nyalla dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan.


Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut La Nyalla dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. La Nyalla juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.


MAYA AYU PUSPITASARI | NUR HADI

Baca juga:
Kabur dari KPK, Anak Bupati Klaten Minta Maaf kepada Sejawat
Saksi Irena Handono dan Pembela Ahok Berdebat Soal Tabayyun


Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya