Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan 71 Reptil ke Thailand  

Reporter

Senin, 9 Januari 2017 16:14 WIB

Sejumlah pelaku penyelundupan kura-kura jenis moncong babi dan leher panjang di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 22 Februari 2016. Polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DKI Jakarta, bekerjasama dengan Karantina Ikan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kura-kura yang merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua warga Magelang, Yudhistira Firman Syah, 28 tahun, dan Veto Yudhanto, 26 tahun, terancam hukuman penjara 5 tahun. Pasalnya, mereka ketahuan akan menyelundupkan reptil dan amfibi di Bandar Udara Adisutjipto, Sabtu, 7 Januari 2017. Mereka akan membawa binatang itu dengan pesawat AirAsia QZ 7557 ke Thailand.

Namun rencana tersebut gagal karena mereka ditangkap oleh aviation security (keamanan bandara) Bandar Udara Adisutijpto saat masuk ke pemeriksaan di terminal B. Para petugas curiga ketika melihat hasil screening X-ray 3 dimensi terhadap kardus makanan yang dibawa keduanya.

"Ada bukti 71 ekor satwa," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Senin, 9 Januari 2017.

Binatang yang sebagian termasuk dilindungi itu adalah 20 biawak, delapan kadal lidah biru, 20 kura-kura, sembilan katak pohon hijau, lima ekor piton, dan sembilan soa payung. Sebagian binatang termasuk dilindungi, yaitu biawak jenis cokelat dan Maluku, kadal lidah biru, dan soa payung (kadal terbang).

Baca juga:
8 Jurus KPK Berantas Korupsi Tahun Ini
Aksi Rampok ala Pulomas, Berpistol dan Sikat Rp 120 Juta


Pelaku sudah dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

Binatang yang disita dan dua tersangka diproses di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta. Saat diperiksa, tersangka mengaku sering mengirim satwa ke luar daerah.

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, keduanya dinyatakan belum memenuhi ketentuan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 1992, yaitu soal syarat pengiriman satwa. Di antaranya wajib lapor kepada petugas karantina, melengkapi sertifikat kesehatan, dan dikeluarkan oleh instansi yang telah ditetapkan. "Tidak ada syarat dokumen. Sebenarnya boleh, tapi harus dilengkapi dengan syarat administrasi," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan, dalam pengiriman satwa atau tumbuhan, harus dilengkapi dengan surat angkut. Surat itu bisa diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesehatan satwa oleh petugas karantina.

Satwa-satwa yang akan dibawa ke Bangkok itu merupakan satwa liar. Untuk sementara, hewan itu dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta. Sedangkan tersangka diserahkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk proses hukum.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

46 menit lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

8 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

14 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya