Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan 71 Reptil ke Thailand
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 9 Januari 2017 16:14 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Dua warga Magelang, Yudhistira Firman Syah, 28 tahun, dan Veto Yudhanto, 26 tahun, terancam hukuman penjara 5 tahun. Pasalnya, mereka ketahuan akan menyelundupkan reptil dan amfibi di Bandar Udara Adisutjipto, Sabtu, 7 Januari 2017. Mereka akan membawa binatang itu dengan pesawat AirAsia QZ 7557 ke Thailand.
Namun rencana tersebut gagal karena mereka ditangkap oleh aviation security (keamanan bandara) Bandar Udara Adisutijpto saat masuk ke pemeriksaan di terminal B. Para petugas curiga ketika melihat hasil screening X-ray 3 dimensi terhadap kardus makanan yang dibawa keduanya.
"Ada bukti 71 ekor satwa," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama, Senin, 9 Januari 2017.
Binatang yang sebagian termasuk dilindungi itu adalah 20 biawak, delapan kadal lidah biru, 20 kura-kura, sembilan katak pohon hijau, lima ekor piton, dan sembilan soa payung. Sebagian binatang termasuk dilindungi, yaitu biawak jenis cokelat dan Maluku, kadal lidah biru, dan soa payung (kadal terbang).
Baca juga:
8 Jurus KPK Berantas Korupsi Tahun Ini
Aksi Rampok ala Pulomas, Berpistol dan Sikat Rp 120 Juta
Pelaku sudah dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
Binatang yang disita dan dua tersangka diproses di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta. Saat diperiksa, tersangka mengaku sering mengirim satwa ke luar daerah.
Kepala Balai Karantina Pertanian kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, keduanya dinyatakan belum memenuhi ketentuan Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 1992, yaitu soal syarat pengiriman satwa. Di antaranya wajib lapor kepada petugas karantina, melengkapi sertifikat kesehatan, dan dikeluarkan oleh instansi yang telah ditetapkan. "Tidak ada syarat dokumen. Sebenarnya boleh, tapi harus dilengkapi dengan syarat administrasi," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan, dalam pengiriman satwa atau tumbuhan, harus dilengkapi dengan surat angkut. Surat itu bisa diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kesehatan satwa oleh petugas karantina.
Satwa-satwa yang akan dibawa ke Bangkok itu merupakan satwa liar. Untuk sementara, hewan itu dititipkan di Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta. Sedangkan tersangka diserahkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk proses hukum.
MUH SYAIFULLAH