Beritakan Kasus Dugaan Pencabulan, Pers Mahasiswa Dibredel  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 8 Januari 2017 21:32 WIB

TEMPO/ Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membredel pers kampus bernama Koran Lintas. Koran Lintas dibredel setelah media itu memberitakan dugaan kasus pencabulan seorang mahasiswa oleh salah satu dosen di kampus itu. "Koran kami ditarik paksa pihak kampus karena kami menulis kasus dugaan pencabulan oleh dosen," kata redaktur Koran Lintas, Ihsan Reliubun, kepada Tempo, kemarin.

Laporan yang dipersoalkan itu terbit di Koran Lintas edisi 11 Desember lalu. Berita itu menyampaikan hasil wawancara terhadap seorang mahasiswa yang mengaku telah dicabuli dosennya. Peristiwa itu diduga terjadi ketika korban menjalani ujian susulan tengah semester seorang diri di rumah dosen tersebut. Menurut penuturan korban, dosen tersebut lah yang meminta dia menjalani ujian susulan di sana.

Dalam artikelnya, Koran Lintas telah mencantumkan konfirmasi kasus itu ke pihak terduga. Dosen tersebut mengakui bahwa ia memang mengadakan ujian susulan di rumahnya, tapi ia membantah telah melakukan pelecehan seksual. Dalam artikel itu, Koran Lintas tidak menulis nama lengkap korban ataupun terduga pelaku, semuanya ditulis dalam inisial.

Pemberitaan tentang kasus itu sempat memicu aksi demonstrasi mahasiswa menuntut pihak kampus mengusut dugaan kasus pencabulan itu. Namun pihak Rektorat IAIN Ambon justru menarik Koran Lintas. "Katanya kami sudah mempermalukan IAIN Ambon,” kata Ihsan. Pihak rektorat juga meminta para awak redaksi Koran Lintas mengundurkan diri dari organisasi pers kampus karena Koran Lintas akan dibekukan.

Dihubungi terpisah, Rektor IAIN Ambon Hasbollah Toisuta membenarkan pihaknya membredel Koran Lintas. Menurut dia, Koran Lintas telah melakukan kesalahan karena memberitakan hal yang belum terbukti benar. "Kalau ada fakta-fakta yang menjurus (ke tindak pencabulan), tidak ada problem," ucap Hasbollah.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Vito Irwan Sakir, mengecam pembredelan Koran Lintas oleh pihak Rektorat IAIN Ambon. Menurut dia, Koran Lintas sudah menulis secara profesional dan sesuai dengan kode etik. Bila ternyata berita tersebut masih dianggap bermasalah, semestinya persoalan sengketa jurnalistik diselesaikan sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Seharusnya, kalau ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, dapat menempuh jalur hak jawab," ujarnya kemarin.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

2 menit lalu

Pembangunan Capai 20 Persen, Bandara VVIP IKN Berpotensi Layani Penerbangan Komersial

Kementerian PUPR menggarap runaway, sedangkan Kemenhub menggarap gedung terminal bandara VVIP IKN.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Pasien Demam Berdarah di RSUD Chasbullah Bekasi yang Beredar Melalui Video

3 menit lalu

3 Fakta Pasien Demam Berdarah di RSUD Chasbullah Bekasi yang Beredar Melalui Video

Beredar video mengenai lonjakan kasus Demam Berdarah di Bekasi yang terdampar di ruang IGD RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

4 menit lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

SanDisk Desktop SSD 8TB Dirilis untuk Memudahkan Pengelolaan Konten Digital

8 menit lalu

SanDisk Desktop SSD 8TB Dirilis untuk Memudahkan Pengelolaan Konten Digital

Fitur utama SanDisk Desk Drive meliputi kapasitas 4TB dan 8TB.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

10 menit lalu

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

11 menit lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

13 menit lalu

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

15 menit lalu

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.

Baca Selengkapnya

BMKG Terbitkan Peringatan Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Jalur Penyeberangan Selat Bali

26 menit lalu

BMKG Terbitkan Peringatan Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Mencakup Jalur Penyeberangan Selat Bali

BMKG mengingatkan dunia pelayaran, termasuk pengelola kapal nelayan dan kapal ferry, untuk memperhatikan peringatan dini gelombang 2,5 meter.

Baca Selengkapnya

Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

28 menit lalu

Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis

APHTN-HAN mengusulkan revisi UU Kementerian Negara agar jumlah Kementerian mendatang mengakomodir kabinet selenajutnya. Diinilai kontradiktif dan sarat politis.

Baca Selengkapnya