Mendagri: Ada Indikasi Jual-Beli Jabatan Silakan Lapor KPK

Reporter

Sabtu, 7 Januari 2017 16:42 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, 6 Desember 2016. Rapat ini membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau kepada semua pihak agar melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila menemukan indikasi jual-beli jabatan dalam mutasi jabatan di pemerintahan daerah. Tjahjo menyampaikan hal itu menyusul adanya laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ada banyak daerah terindikasi melakukan jual-beli jabatan.

“Kalau sudah ada bukti yang cukup silakan segera dapat dilaporkan detailnya ke KPK agar diproses oleh KPK atau kepada Tim Saber Pungli,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Januari 2017.

Baca:
ICW: Ada 58 Dinasti Politik di Indonesia
Suap Bupati, Ini Daftar Harga Jabatan di Pemkab Klaten


Tjahjo menjelaskan berkaitan dengan jual-beli jabatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Asman Abnur dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, telah mengeluarkan surat edaran perihal petunjuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Surat itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peratuan Pemerintah tentang Perangkat Daerah.

Tjahjo mengatakan sesuai peraturan pemerintah, pengisian jabatan dilakukan melalui pengukuhan pada jabatan yang sama. Selain itu bisa juga dilakukan dengan rotasi sesuai kompetensi dan integritas untuk diangkat dan dilantik kembali sesuai struktur organisasi yang baru.

Tjahjo menambahkan kebijakan perihal pengisian jabatan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan untuk penyelesaian setiap masalah kepegawaian di pemerintah daerah, selalu ada rapat bersama dengan Kemenpan RB, BKN, KASN, Kementerian Dalam Negari, dan pemerintah daerah. Selain itu juga dibuatkan berita acara hasil rapat yang ditandatangani bersama.

Tjahjo menilai semua langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengatasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Soal masih ada yang OTT KPK terkait jual-beli jabatan misalnya, ya risiko, salah sendiri,” kata dia. Sebab, ia menilai kepala daerah sudah menandatangani Pakta Integritas. Di dalam Pakta Integritas tersebut sudah ada petunjuk, aturan, sistem, dan mekanismenya.

Menurut Tjahjo, asalkan semua proses obyektif dan transparan sesuai mekanisme maka diyakini tidak akan ada penyimpangan. Ia menegaskan tujuan bersama adalah membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa, profesional, efektif dan efisien.

“Budaya prestasi terbuka harus dikedepankan di dalam menetapkan seseorang dalam sebuah jabatan,” kata dia. Namun, untuk upaya pencegahannya, kata dia, perlu dibuat instrumen kebijakan khusus di bidang kepegawaian.

Tjahjo mengklaim pihaknya terus berbenah dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Termasuk pada aspek perampingan jabatan, pengurangan lembaga-lembaga atau badan pusat serta daerah yang mubazir.

Ia menilai kantor Kemenpan RB juga sangat detail menerapkan berbagai ketentuan agar tidak terjadi peluang penyimpangan. Menurut dia, sistem yang sudah baik harusnya diikuti dengan para pengambil kebijakan yang baik dan konsisten. Tujuannya untuk membangun tata kelola hubungan pusat dan daerah semakin efektif serta efisien.

Ketua KASN Sofian Effendi sebelumnya menduga praktik jual beli jabatan berpotensi terjadi di daerah-daerah. Praktek tersebut semakin tercium dengan adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Klaten Sri Hartini. Pihaknya menduga, selain Klaten, ada ratusan kabupaten lain yang akan mengikuti jejak Klaten.

Menurut Sofian, potensi jual beli jabatan diketahui dari 278 aduan yang diterima KASN sepanjang 2016. Kebanyakan pelanggaran terjadi di luar Jawa. Ratusan aduan tersebut menyangkut sejumlah jenis pelanggaran pengisian jabatan pimpinan tinggi, seperti pelanggaran sistem merit, kode etik dan netralitas.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Siapa di Balik Jokowi Undercover? Ini Jawaban Keluarga
Warga Kampung Akuarium ke Prabowo: Tolong Bantu Kami Pak...



Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya