Aliansi Seluruh Rakyat Untuk Indonesia Baru yang di wakili Sri Bintang Pamungkas berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (18/11). Sri Bintang megatakan agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. Rencananya, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang terpenting berkas SBP sudah jadi. Nanti, kami tinggal ajukan ke penuntut umum segera," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 Januari 2017. Argo menambahkan, saat ini berkas tersebut memang belum dilimpahkan. Sebab penyidik masih perlu meneliti lebih lanjut agar tak ada kekurangan.
Rencananya, berkas perkara itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa. "Kami analisa dulu kira-kira kurangnya, baru dikirim," katanya.
Sebelumnya, aktivis Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama dengan tujuh tersangka lain. Mereka ditangkap sebelum doa bersama aksi 212 dilaksanakan di lapangan monas.
Dalam pemeriksaan Sri Bintang menurut pengacaranya, Razman Nasution, enggan menjawab pertanyaan penyidik saat dimintai keterangan ihwal kasus yang menimpanya. "Beliau bilang cari sendiri," kata Razman pada 25 Desember 2016 lalu.