TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa musikus Ahmad Dhani sebagai saksi dalam kasus makar yang melibatkan Sri Bintang Pamungkas, Jumat, 16 Desember 2016. Selain Dhani, dua orang lain, yakni Buni Yani dan seorang pria bernama Permadi, direncanakan akan diperiksa hari ini.
Meski begitu, Polda masih enggan membeberkan hubungan tiga orang itu dengan Sri Bintang. "Penyidik punya pertimbangan sendiri. Kalau memang mereka yang dipanggil, ya mungkin penyidik mengetahui bahwa mereka tahu soal itu (makar)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember 2016.
Namun, hingga saat ini, baru Permadi yang datang memenuhi panggilan Polda. Menurut Argo, Permadi datang tadi pagi di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ketiga saksi memang akan diperiksa di bawah Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum.
Sedangkan Buni Yani, menurut Argo, meminta penjadwalan ulang. "Ia minta pemeriksaannya di-reschedule," tutur Argo. Buni Yani hari ini sedang dalam proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang membuatnya menjadi tersangka.
Argo mengatakan belum ada kabar lebih lanjut terkait dengan pemanggilan Dhani. Hingga saat ini, Dhani belum tampak hadir di Polda.
Polda telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus makar. Namun baru satu orang yang ditahan, yakni Sri Bintang.
EGI ADYATAMA