TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Permadi menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 16 Desember 2016. Selama pemeriksaan, Permadi mengaku ditanya soal keterlibatannya dalam rencana makar yang dituduhkan kepada Sri Bintang Pamungkas.
"Intinya, saya dijadikan saksi kasus Mas Sri Bintang Pamungkas," kata Permadi, yang keluar pukul 17.30 WIB. Saat keluar, politikus berumur 76 tahun itu tampak harus dibantu untuk berjalan dan menuruni tangga.
Meskipun begitu, Permadi mengaku tidak banyak mengetahui rencana makar yang digagas Sri Bintang. Ia mengaku tidak pernah mengikuti rapat-rapat makar yang dimaksudkan.
Namun Permadi mengakui hadir dalam pertemuan di Universitas Bung Karno bersama Sri Bintang. Ia membantah pertemuan itu membahas adanya rencana makar. "(Pertemuan itu) bicara Undang-Undang Dasar 1945. Harus diamandemen. Itu harus dikembalikan ke yang asli," katanya.
Pertemuan seperti itu, kata dia, tidak bisa digolongkan sebagai tindakan makar. "Kalau memang mengembalikan (UUD) ke yang asli disebut makar, ya saya termasuk makar dong," ujar mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Sebenarnya, masih ada dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa Polda hari ini, yakni Buni Yani dan musikus Ahmad Dhani. Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan meski telah dikirimi surat panggilan, hanya Permadi yang memenuhi panggilan itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus makar. Namun hanya satu orang yang saat ini masih ditahan, yakni Sri Bintang Pamungkas.
EGI ADYATAMA