TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggeledah rumah aktivis Sri Bintang Pamungkas di Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 14 Desember 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penggeledahan itu terkait dengan penyidikan dugaan makar yang menjerat Sri Bintang. “Untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan makar,” kata Arho.
Baca: Ahmad Dhani Dipecat dari Lesbumi NU, Ini Alasannya
Sementara itu, Dahlia Zein, kuasa hukum Sri Bintang, memprotes tindak penggeledahan itu. Pasalnya, menurut Dahlia, polisi tidak memberi tahu tim kuasa hukum Sri Bintang sebelum melakukan penggeledahan, sehingga penggeledahan itu dianggap menyalahi aturan.
”Rumah pak Sri Bintang Pamungkas diacak-acak oleh Kepolisian tanpa memberitahukan kami sebelumnya atau 5 menit begitu ada di depan rumah SBP, ini jelas menyalahi aturan,” kata Dahlia melalui pesan pendek.
Simak: Dugaan Makar, Ini Alasan Polisi Menahan Hatta Taliwang
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2 Desember lalu. Terkait dengan penahanannya, kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan Sri Bintang tidak kooperatif.
INGE KLARA