Gerakan Aksi Mahasiswa Makassar Tolak Kenaikan Biaya STNK  

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 06:27 WIB

Antrean warga mengurus STNK dan BPKB menjelang kenaikan tarif. M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Makassar - Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar menolak keras Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang kebijakan pemerintah yang ingin menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap hanya menguntungkan segolongan pihak saja dan memberatkan masyarakat.

"Atas dasar apa pemerintah menaikkannya?. Sebelumnya hal serupa sering kali terjadi rakyat ini dijadikan sebagai sapi perahan," kata koordinator GAM Makassar Denny Abiyoga, Kamis malam 5 Januari 2017.

Olehnya itu, lanjut Denny, pihaknya akan menyampaikan secara tegas ke pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko widodo, agar tidak melegalkan peraturan tersebut. Sebab Denny menganggap pemerintah sekarang tidak lagi mempertimbangkan soal kesenjangan sosial masyarakat Indonesia. Namun lebih mengedapankan keuntungan semata, melalui pajak dengan cara memeras rakyat.

Hal senada dikatakan aktivis GAM lainnya, Adhi Putho Palaza. Adhi mengatakan kenaikan mencapai 2-3 kali lipat sangat tidak logis dan tidak rasional.

Adhi menjelaskan, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan. Di antaranya pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua dan roda tiga. Peraturan lama, biayanya Rp 50.000, lalu tarif berubah menjadi Rp 100.000. Sementara untuk roda empat dari Rp 75.000 naik menjadi Rp 200.000. Kemudian kenaikan yang cukup signifikan terdapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Misalnya, kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000 naiknya menjadi Rp 225.000. Lalu kendaraan roda empat dari Rp 100.000 naik menjadi Rp 375.000. "Kebijakan Jokowi ini sangat meresahkan masyarakat tentang kenaikan biaya surat-surat kendaraan," tutur Adhi.

Aktivis Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasionalis (GAPEMNAS) Jhunaedi menambahkan kebijakan ini menunjukkan pemerintah sangat tidak jeli melihat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia. Menurut dia, jika alasan pemerintah menaikkan untuk pengembangan negara, mengapa rakyat yang jadi sasaran. "Belum lagi kalau ada pungutan liar (Pungli) yang akhir-akhir ini marak terjadi di kalangan masyarakat," ujarnya.

Bahkan Jhunaedi mempertanyakan kenapa tidak menasionalisasikan seluruh aset negara dan memanfaatkan sumber kekayaan alam Indonesia yang dirampas bangsa asing itu.

Saat ini ia menegaskan masyarakat Indonesia hanya ingin DPR RI dalam eksistensinya, selaku wakil rakyat dengan melihat kebijakan PP Nomor 60 Tahun 2016.

"Tapi jika ini betul naik, maka kami siap membuka lebar ruang konsolidasi ke Ormas dan seluruh OKP di Makassar. Lalu menyatakan habis kesabaran dan muak dengan rezim pemerintahan sekarang," ucap Jhunaedi.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

16 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

29 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

39 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

49 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

58 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

17 Maret 2024

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya