Pemerintah Targetkan 2017 Tak Ada Lagi TKI Kerja Borongan  

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 00:22 WIB

Menaker Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing, di Jl Narahong KM 20, Cilengsi Kabupaten Bogor. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berencana untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja multitasking atau bekerja tanpa durasi waktu yang pasti di luar negeri. “TKI tetap boleh bekerja pada sektor rumah tangga, namun dengan keahlian atau jabatan serta jam kerja tertentu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Januari 2016.

Menurut Hanif, idealnya seorang PRT yang bekerja di luar negeri harus memiliki keahlian tertentu. Sehingga tidak mengerjakan semua tugas rumah tangga. Termasuk penentuan jam kerja, agar mereka bekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hanif menargetkan pada tahun ini akan mulai diterapkan kebijakan zero penata laksana rumah tangga (PLRT). Tujuannya agar tak ada lagi TKI di luar negeri yang mengerjakan semua urusan pekerjaan rumah tangga atau biasa disebut kerja borongan.

Menurut Hanif, kerja multitasking sudah tidak diperbolehkan lagi. “Ini yang oleh pemerintah disebut Zero PLRT.Perubahan dari TKI unskilled ke pekerja prosefional. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara.”

Hanif menyebutkan telah melakukan negosiasi dengan sejumlah negara untuk membicarakan kerja ihwal PRT. Intinya pemerintah meminta agar PRT menempati jabatan pekerjaan tertentu dan jam kerja tertentu.

Baca: 52 Pulau di Gorontalo Utara, Rawan Jadi Sembunyi Teroris

Menurut Hanif, negara-negara yang sudah berkonsolidasi yakni Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Brunai. Ditargetkan pada tahun ini dapat dicapai kesepatakan baru perjanjian kerja sama ketenagakerjaan dengan negara-negara tersebut. Jabatan-jabatan baru yang sedang dinegosiasikan di antaranya pengasuh anak, perawat orang tua, tukang masak, tukang bersih-bersih, dan tukang kebun.

Hanif menyarankan agar PRT di luar negeri yang biasa bekerja multitasking tak perlu pulang ke Indonesia. Nantinya mereka hanya menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut. Para PRT akan mendapatkan beberapa bidang pekerjaan sesuai keinginan mereka.

Sampai saat ini, menurut Hanif, masih banyak TKI yang bekerja sebagai PLRT di negara-negara Asia Pasifik, terutama Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura dan Brunai. Mereka bekerja multitasking dengan waktu kerja yang kurang jelas.

Kebijakan Zero PLRT tidak berarti penghentian dan pelarangan TKI bekerja pada sektor domestik. Tetapi transformasi dari PLRT menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja dalam jabatan, waktu kerja, hari libur, lembur dan cuti yang jelas.

Simak: Anggota Paspampres yang Beli Senjata di AS Tak Kena Sanksi

Wacana ini sebenarnya pernah dilontarkan oleh Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarno pada 19 Mei tahun lalu melalui siaran pers. “Harapannya bertahap, pada 2018 proses itu sudah semuanya profesional. Artinya, bekerja di perusahaan, bukan di rumah tangga sebagai pekerja domestik,” katanya waktu itu.

Soes mengatakan bahwa PRT yang bekerja secara multitasking telah dihentikan sejak Mei 2015 di 19 kawasan Timur Tengah. Sejak 26 Mei 2015, pemerintah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah. Target penghentian pengiriman tenaga kerja multitasking ke luar negeri mulai 2017 merupakan permintaan Presiden Joko Widodo.

Baca:Kapuspen TNI: Pembelian Senjata Paspampres di AS Legal

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid pada Agustus tahun lalu telah membeberkan rencana itu. Menurut dia, pemerintah akan memberlakukan jam kerja selama 8 jam per hari bagi TKI di luar negeri. Dia juga menganjurkan agar TKI ditempatkan di dalam asrama seusai jam kerja agar tidak lagi tinggal di rumah majikan.

Menurut Nusron, bila TKI dipekerjakan lebih dari delapan jam, harus diberlakukan uang lembur. Selain itu, Indonesia akan memberlakukan penempatan TKI melalui penyalur sebagai majikan. Bukan secara langsung orang per orang antara TKI dan majikan rumah tangga langsung, seperti yang terjadi selama ini.

Nusron menjelaskan, penempatan TKI di luar rumah majikan meniru housing service yang diberlakukan di Jepang. Pekerjanya pulang pada sore hari. Sedangkan penerapan agen penyalur TKI sebagai majikan bertujuan agar tidak membebani pemerintah saat terjadi masalah. “Tidak lagi harus menghadapi sejumlah majikan masing-masing.”

Berdasarkan data BNP2TKI, saat ini terdapat 1,3 juta TKI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural atau ilegal. Sebanyak 19 ribu orang dideportasi setiap tahun. Itu sebabnya, Nusron menegaskan bahwa BNP2TKI ingin menuntaskan masalah TKI ilegal dalam waktu enam tahun ke depan. Termasuk di beberapa daerah di NTB, seperti Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.

AVIT HIDAYAT | SUPRIYANTO KHAFID

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya