TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman mengatakan, pembelian senjata oleh beberapa anggota Pasukan Pengamanan Presiden RI di Amerika Serikat legal. Sebelumnya, seorang warga Texas diadili karena terlibat pembelian dan penyelundupan senjata secara ilegal dengan Paspampres.
"Legal ini bukan hubungan satuan ya, hubungan person, per orang saja. Itu kejadiannya sudah lama, setahun yang lalu. Cuma pelakunya baru diadili di Amerika Serikat akhir-akhir ini. Sebenarnya, anggota kami membelinya di sana secara legal," ujar Tatang saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Juli 2016.
Tatang mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI, para anggota Paspampres yang membeli senjata tersebut hanya belum mengurus kelengkapan administrasi. "Pengurusannya di sini yang belum ditindaklanjuti. Kalau selanjutnya dilengkapi dengan kelengkapan administrasi ya tidak masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Federal Amerika Serikat menggelar sidang terkait penjualan senjata untuk Pasukan Pengamanan Presiden. Seorang pria asal Texas, Audi N. Sumilat, 36 tahun, mengaku bersalah karena keterlibatannya dalam pembelian dan penyelundupan senjata secara ilegal kepada Paspampres.
Dalam sidang itu, Sumilat mengakui bahwa dia dan tiga anggota Paspampres merencanakan pembelian tersebut pada Oktober 2014. Asisten Jaksa Bill Morse menyatakan kasus ini unik karena melibatkan aparat negara lain. "Ini kasus pertama yang saya tahu dimana penadah adalah aparat pemerintah negara lain," kata Morse.
ANGELINA ANJAR SAWITRI