Suap Gula, Kolega Irman Gusman Divonis 3 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 4 Januari 2017 18:22 WIB

Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 November 2016. Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yakni Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Seksi Penjualan Bulog Divre Sumatera Barat Suhardi dan Kepala Divisi Regional Bulog Subar Benhur Ngkaimi dalam kasus dugaan suap terkait kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis suami istri pemilik CV Semesta Berjaya, Memi, masing-masing 3 serta 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim menjatuhkan hukuman denda masing-masing membayar Rp 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.


Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Nawawi Pomolango menegaskan, Sutanto dan Memi terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dengan nilai Rp 100 juta. “Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.



Baca: Sangkalan Irman Gusman dalam Kasus Gula

Menurut Nawawi, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berperilaku sopan dan meyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 14 Desember 2016, tim jaksa menuntut terdakwa Sutanto 4 tahun penjara. Untuk Memi dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Nawawi menuturkan, suap merupakan imbal balik atas permintaan terdakwa agar CV Semesta Berjaya diberikan jatah menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat. Ia menambahan bahwa terdakwa juga terbukti telah bertemu dengan Irman untuk meminta jatah tersebut.

Anggota majelis hakim John Halasan Butarbutar menuturkan, permintaan terdakwa kepada Irman dilakukan lantaran tidak mendapatkan respons cepat dari Perum Bulog wilayah Sumatera Barat berkaitan dengan permintaan untuk menyalurkan gula ke beberapa wilayah di Sumatera Barat. Ia mengatakan Memi dan Sutanto lalu menghubungi Irman agar mendapatkan rekomendasi penunjukkan untuk menyalurkan gula.

Menurut John, permintaan tersebut disetujui Irman selaku Ketua DPD RI. Namun ia mengatakan ada komitmen yang ditentukan oleh Irman yaitu mewajibkan CV Semesta Berjaya untuk memberikan fee Rp 300 kepada Irman dari total kuota gula untuk Sumatera Barat. Sementara total kuota gula impor untuk Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton yang disalurkan secara bertahap dengan distribusi pertama sebanyak 1.000 ton.

John mengatakan, pada 16 September 2016, Memi dan Sutanto menemui Irman di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Akhirnya pada pukul 23.00 mereka bertemu dengan tujuan untuk meyerahkan uang Rp 100 juta kepada Irman. Tidak lama berselang, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menangkap ketiganya.

Baik Sutanto dan Memi mengaku menerima hasil putusan tersebut. Sutanto datang mengenakan batik lengan panjang. Sementara Memi mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Mereka irit bicara setelah dijatuhi vonis. "Saya korban permasalahan gula di Indonesia," kata dia.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

5 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya