Polisi Dalami Aliran Duit Suami Sylviana Kepada Jamran

Reporter

Selasa, 3 Januari 2017 07:00 WIB

Suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, Gde Sardjana usai diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar, 30 Desember 2016. Ia diperiksa Terkait transfer aliran dana kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA dan Makar dengan tersangka Jamran. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi masih mendalami aliran duit dari suami Sylviana Murni, Gde Sardjana, kepada Jamran, tersangka kasus dugaan makar. Masih kami dalami," ujar Argo saat ditemui di kantornya, Senin, 2 Januari 2017.


Jamran merupakan tersangka dugaan makar yang ditangkap bersama beberapa tokoh beberapa saat menjelang demonstrasi 2 Desember 2016. Sedang Sylviana adalah calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 yang berpasangan dengan Agus Yudhoyono. Jamran sempat disebut tim sukses pasangan itu, namun dibantah tim Agus-Silvy. "

Argo mengatakan, Gde pernah mentransfer duit Rp 25 juta kepada Jamran pada November 2016. Duit itu ditransfer secara bertahap. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Gde pada 30 Desember 2016, uang tersebut digunakan Jamran untuk keperluan medis istrinya. "Dari keterangan yang bersangkutan itu buat berobat," ujar Argo.

Sebelumnya, Gde juga telah diperiksa pada 21 Desember 2016. Argo menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Gde jika penyidik masih memerlukan keterangannya.

Saat ditemui usai pemeriksaan pada Jumat, 30 Desember 2016, Gde mengakui pernah mengirim uang Rp 10 juta kepada Jamran. Dia mengungkapkan hanya sekali mengirimkan uang kepada Jamran. Setelah itu, tidak ada transaksi lagi. "Emangnya saya banyak uang?" tutur Gde.

Menurut Gde, duit yang ditransfer untuk biaya operasi istri Jamran. Gde pun membantah duit itu terkait dengan rencana makar pada awal Desember 2016. "Demo aja seumur hidup saya tidak pernah, enggak ada kaitan," ucap Gde.

Adapun Sylviana Murni mengaku tak tahu soal dana dugaan makar. "Jamran itu orang KONI dan gak ada hubungannya banget dan saya enggak ngerti," ujarnya.

Adapun ketua tim pemenangan pasangan Agus Harymurti Yudhoyono - Sylviana Murni, Nachrowi Ramli, mengatakan Jamran bukanlah bagian dari tim pemenangan Agus-Sylviana. Menurut Nachrowi, Jamran hanyalah anggota dari relawan Agus-Sylviana. "Yang bersangkutan hanyalah anggota relawan, bukan pimpinan," kata Nachrowi.

Nachrowi menuding ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan isu miring kepada pasangan Agus-Sylviana. Ketika ditanya siapa, Nachrowi tak mau menyebut. "Kami berharap agar pihak lain menghormati proses demokrasi. Jangan menyebarkan fitnah," ujarnya.

Jamran menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Mereka ditahan beberapa saat sebelum aksi damai 2 Desember 2016. Dia bersama 10 orang lain yang dituduh merencanakan makar. Dalam pengembangan selanjutnya, Jamran menjadi tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran ujaran kebencian.
DEVY ERNIS | INGE KLARA | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya