Rumah Kos Tak Ada Pengawas di Yogya Didenda Hingga Rp 6 Juta

Reporter

Senin, 2 Januari 2017 16:49 WIB

Sejumlah petugas memerikas kamar kost di kawasan planduk saat razia Kos-kosan di Makassar. Razia yustisi gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP di kos-kosan ini dengan tujuan antisipasi tindak asusila saat Ramadan, menjaring 16 pasangan mesum dan 12 warga tanpa tanda pengenal. Makassar, 28 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pondokan, yang mewajibkan pemilik pondokan berperan menjadi induk semang atau menunjuk seseorang menjadi induk semang. Tujuannya untuk menekan kriminalitas dan kasus asusila.

Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pondokan yang dinilai usang. Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Suryani mengatakan setiap pemilik rumah kos wajib menempatkan induk semang di dalam bangunan pondokan atau bertempat tinggal di lingkungan yang berbatasan langsung dengan lokasi pondokan.

”Harus ada yang bertanggung jawab dan mengawasi penghuni kos,” kata Suryani, Senin, 2 Januari 2017.

Menurut Suryani, aturan itu dibuat karena banyak kasus yang melanggar norma kesusilaan dan kriminalitas seiring dengan perkembangan pondokan. Namun, kebanyakan induk semang tidak berada di pondokan saat kasus itu terjadi. Melalui aturan itu, Suryani yang juga Ketua Panitia Khusus Perda Penyelenggaraan Pondokan berharap Yogyakarta yang punya julukan sebagai Kota Pelajar kembali nyaman ditinggali.

Selain mewajibkan induk semang berperan mengawasi penghuni kos, semua pengelola kos juga wajib menyediakan ruang tamu. Bila pengelola kos tidak menjalankan aturan yang baru, maka pengelola kos harus bersiap dikenai sanksi. Mereka harus siap dikenai denda, teguran lisan, dan tertulis hingga penutupan rumah kos.

Jumlah denda, menurut Suryani, berkisar Rp 4,5 hingga Rp 6 juta. Sedangkan yang dimaksud pondokan sesuai perda itu adalah tempat yang ditinggali minimal 30 hari atau satu bulan. Perda itu tidak berlaku bagi homestay yang dikenai pajak retribusi.

Dewan meminta Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyosialisasikan aturan itu kepada pengelola pondokan maupun lingkungan rukun tetangga. “Perda jangan sampai mandul dan dipukul rata. Harus diterapkan kepada semua pemilik kos, baik kos ekslusif maupun tidak ekslusif,” kata dia.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sulistyo, mengatakan Perda Penyelenggaraan Pondokan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan mengatasi persoalan sosial karena interaksi sosial antar-kultur. Aturan itu juga membantu pelajar dan mahasiswa ketika menuntut ilmu.

“Pengelola pondokan wajib memberikan arahan kepada pemondok untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan,” kata Sulistyo.

Pemilik rumah kos di kawasan Demangan, Yogyakarta, Rosidah mengatakan aturan induk semang tinggal di kos-kosan bagus diterapkan. Tapi, menurut dia aturan itu akan menyulitkan pengusaha pondokan yang punya kesibukan di luar kota, misalnya bekerja di Jakarta. “Induk semang jarang bertempat tinggal di pondokan. Penghuni kos banyak yang rikuh ketika tinggal jadi satu dengan induk semang,” kata dia.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

11 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

11 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

14 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

20 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

26 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

29 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya