Kadin Yogya Desak Perbankan Tak Matikan Koperasi  

Reporter

Minggu, 1 Januari 2017 21:57 WIB

Seorang siswa membatik baju sekolah di SMP Stella Duce, Yogyakarta, (2/10). Hasil karya batik tersebut yang akan dijadikan sebagai seragam sekolahnya sendiri. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Organisasi Kamar Dagang Indonesia DI Yogyakarta mendesak pihak perbankan dalam melakukan usahanya tak menimbulkan dampak yang bisa mematikan peran koperasi rakyat.

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang Indonesia DIY Syahbenol Hasibuan menuturkan di pasar-pasar tradisional di wilayah DIY, saat ini keberadaan koperasi pedagang pasar (Kopas) dalam kondisi kolaps manakala layanan perbankan-perbankan besar mulai masuk dengan memberi layanan serupa yang sebelumnya ditangani koperasi. Misalnya bidang simpan pinjam.

"Jika di pasar sudah ditangani koperasi, seharusnya jangan ditangani lagi badan usaha lain (perbankan)," ujar Syahbenol dalam dengar pendapat rancangan peraturan daerah DIY tentang Pemberdayaan danPerlindungan Industri Kreatif, Koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, Menengah di DPRD DIY (30/12/2016).

Menurut Syahbenol, dalam UU 25 tahun 1992 maupun UU 12 tahun 1967, pemerintah seharusnya tak membiarkan dan wajib melindungi koperasi beserta usaha yang ditanganinya dari badan usaha lain. Namun hal ini belum tercantum dalam Raperda tersebut itu.

"Perlindungan koperasi ditegaskan seharusnya dalam raperda ini, Ini bukan untuk monopoli koperasi, pemerintah memang wajib melindungi agar koperasi yang dikelola masyarakat itu hidup sesuai UU," kata dia.

Tak hanya perbankan milik BUMN, namun juga swasta ikut memperluas invasi layanannya ke pasar pasar tradisional dalam bentuk umumnya kredit usaha mikro. "Silahkan perbankan masuk, namun ada etika, menggandeng koperasi setempat," ujarnya.

Penerapan perlindungan pemerintah pada koperasi yang dikelola masyarakat, ujar Syahbenol, baru terlihat pada beberapa temuan Kadin DIY. Misalnya pada koperasi usaha taksi. Tak boleh ada badan usaha lain menjalankan usaha taksi selain bergabung dengan koperasi taksi yang diakui. Seperti jika badan usaha lain ingin menambah armada, hal itu dilakukan hanya melalui koperasi yang ada.

Untuk pemerintah daerah di DIY, yang melindungi koperasinya baru tampak di Kabupaten Kulon Progo. Saat mantan Bupati Hasto Wardoyo menjalankan program Toko Milik Rakyat yang bekerjasama secara sistem dengan toko berjejaring di balik layarnya.

Syahbenol menambahkan, pihaknya pun mengkritik dalam raperda itu belum mengatur perlindungan pemerintah pada sistem dan pola kemitraan distribusi dan keagenan. Di kalangan usaha mikro kecil menengah seringkali ada yang berperan sebagai distributor yang sebenarnya milik perusahaan produsen.

"Rantai distribusi produk seringkali dikuasai perusahaan produsen juga, seharusnya hal seperti ini ditertibkan dan diatur dalam Raperda karena untuk menjamin eksistensi UMKM," ujarnya.

Kadin pun merekomendasikan agar pemerintah melalui raperda itu bisa mengawasi benar praktik berunsur monopoli produsen yang merangkap distributor itu. "Caranya gampang, dengan mengecek akta pendirian distributornya, akan diketahui siapa pemiliknya," katanya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY, Arif Budi Santosa sebelumnya menuturkan perbankan di wilayah DIY tak mungkin nasabahnya bukan kalangan usaha mikro kecil menengah. "Sebab, 90 persen pelaku usaha di DIY tak lain UMKM, dan 54 persen layanan kredit pun tersalur ke kelompok UMKM ini," ujar Arif.

Arif menuturkan, sebenarnya persoalan permodalan bukanlah yang menjadi persoalan utama UMKM. Sehingga pemerintah masih diharapkan memiliki peran besar dalam pengembangan UMKM itu.

"Lebih kepada persoalan pendampingan bagi UMKM ini seperti apa, itu yang dibutuhkan," ujar Arif. Menurutnya, layanan perbankan pun akan bergerak mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

"Pemerintah menciptakan terobosan seperti menciptakan pasar bagi UMKM, dan perbankan mengikuti bergerak memberi penguatan," katanya.

Misalnya, dalam kasus di Kabupaten Kulon Progo di masa kepemimpinan Bupati Hasto Wardoyo, Arief mengapresiasinya. Hasto membuat terobosan pemakaian batik khas daerah itu yang bernama Geblek Renteng agar wajib dipakai seluruh PNS hari tertentu. UMKM pun disupport perbankan untuk memproduksinya.

PRIBADI WICAKSONO


Baca juga:
11 Pelajar di Kota Sukabumi Positif HIV
Puluhan WNA Bermasalah Ditahan, Susul 76 PSK Cina

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

3 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

3 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

4 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

5 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

7 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

11 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

11 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya