Penulis Buku Jokowi Undercover Ditahan di Rutan Polda

Reporter

Sabtu, 31 Desember 2016 15:25 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto Rikwanto. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia resmi menahan Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Bambang ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto melalui pesan pendek yang diterima di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2016.

Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat dalam buku Jokowi Undercover dan media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sedangkan analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, tapi hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat," ujar Rikwanto.

Menurut Rikwanto, perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian terhadap keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu-menahu tentang peristiwa G-30 S/PKI Madiun 1948 dan 1965. Selain itu, Rikwanto menambahkan, tersangka juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia media terkait dengan pernyataannya pada halaman 105. Dia menyatakan Joko Widodo dan Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa yang melakukan kebohongan terhadap masyarakat.

"Selain itu, pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI terkuat se-Indonesia. Padahal, tahun 1966, PKI sudah dibubarkan," tutur Rikwanto.

Polisi telah memeriksa saksi, di antaranya dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah. "Sementara pelapor, yakni Michel Bimo dan ibunya, belum diperiksa, direncanakan habis tahun baru," ucap Rikwanto. Polisi juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli, antara lain ahli informasi dan transaksi elektronik, ahli bahasa, ahli sejarah, dan ahli sosiologi.

Barang bukti yang disita antara lain perangkat komputer; telepon seluler tersangka; flash disk; buku Jokowi Undercover yang ditulis tersangka; dokumen data Presiden Jokowi saat pemilu presiden dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta; seta pemeriksaan Laboratorium Forensik dan Cyber yang kini masih dalam proses.

"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.

Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."

Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

ANTARA

Baca juga:
Uang Suap Bupati Klaten Disebut dengan Kode Uang Syukuran
Pembunuhan Pulomas, Keluarga Ramlan: Yus Pane Menyerahlah!
















Advertising
Advertising

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

14 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

17 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

18 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

19 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

22 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

23 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya