MA Klaim Berhasil Turunkan Tumpukan Perkara  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 28 Desember 2016 23:03 WIB

Ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali menyematkan tanda jabatan kepada Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto saat pelantikan di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Hatta Ali menyampaikan capaian Mahkamah Agung selama tahun 2016. Dia melakukan ini di media center gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Perkara yang diterima Mahkamah Agung pada periode Januari-27 Desember 2016 sebanyak 14.564 perkara, sisa perkara dari tahun 2015 sebanyak 3.950 perkara, sehingga jumlah kasus yang ditangani tahun ini sebanyak 18.514.

Hatta mengatakan kasus yang sudah diputus MA pada periode Januari-Desember 2016 sebanyak 15.964 perkara.

"Jumlah perkara yang diterima di tahun 2016 meningkat 4,20 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015, yang menerima 13.977 perkara,” kata Hatta di media center gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.

Hatta mengatakan jumlah perkara yang diputus tahun ini meningkat 10,46 persen dibanding tahun lalu, yang memutus sebanyak 14.452 perkara. Jumlah sisa perkara tahun 2016 berkurang 35,44 persen dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2015 yang berjumlah 3.950 perkara.

"Jika dibandingkan dengan sisa perkara pada tahun 2004 yang berjumlah 20.314 dan saat ini hanya bersisa 2.550 perkara, itu menunjukkan konsistensi dan kerja keras Mahkamah Agung melakukan upaya terstruktur dalam mengikis perkara dari tahun ke tahun," ujar Hatta.

Selain berhasil mengikis perkara yang semakin baik, Hatta mengatakan, MA membuat prestasi dalam pemutusan perkara. Saat ini rata-rata waktu memutus perkara tahun 2016 di bawah tiga bulan.

Jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang 2016 sebanyak 425.398 putusan, dan 86 ribu adalah keputusan dari Mahkamah Agung.

Selain itu, MA telah melakukan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu dan sertifikasi International Organization for Standardization kepada tujuh pengadilan tinggi dan 50 pengadilan negeri dengan akreditasi A. Sementara 17 pengadilan negeri lain diakreditasi B.

Sebagai upaya peningkatan integritas aparatur peradilan, MA menerbitkan beberapa instrumen penting di bidang pengawasan dan penegakan disiplin.

Menurut Hatta, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang penegakan disiplin kinerja hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung, dan Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan atau Whistleblowing system.

Pada 2016, MA membuat capaian dengan menerbitkan 14 instrumen berupa peraturan Mahkamah Agung dan menjadi capaian terbanyak dalam sejarah MA.

DWI HERLAMBANG ADE


Berita terkait

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

35 menit lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

17 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

19 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

22 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya