Keberatan Ditolak, Ahok Akan Ajukan Banding?  

Reporter

Selasa, 27 Desember 2016 13:50 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan dua jarinya, pada saat menjalani sidang ketiga kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Trimoelja, akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang menolak nota keberatan kliennya.

"Ya, jadi kami akan menempuh upaya hukum terhadap keputusan itu," kata Trimoelja D. Soerjadi, setelah sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.

Trimoelja mengungkapkan, pihaknya kecewa atas keputusan tersebut. Sebab, kata dia, majelis hakim sama sekali tidak menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012 bahwa Pasal 1, 2, 3, dan 4 dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama merupakan satu kesatuan.

Sebab itu, dia menuturkan, ketika Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP, mestinya diawali dulu dengan peringatan keras. "Makanya di dalam pendapat atau tanggapan JPU sama sekali tidak menyinggung, keputusan majelis juga tidak menyinggung, heran," ujarnya.

Baca juga:
Sidang Ahok, Ibu-ibu Berseragam Pink Ramaikan Pengadilan
Ditengok Ahok, Jupe: Terima Kasih Supportnya


Kendati begitu, ia tetap menghormati putusan pengadilan dan akan mempersiapkan persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang meringankan Ahok, pihak pengacara akan mendatangkan lebih dari sepuluh saksi. Namun, Trimoelja enggan menyebutkan identitas para saksi karena alasan keselamatan dan keamanan.

Dalam sidang putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Ahok dan kuasa hukumnya. Hakim juga menilai surat dakwaan jaksa sah menurut hukum, sehingga persidangan perlu dilanjutkan untuk pembuktian.

Atas keputusan tersebut, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono mengapresiasi dan berterima kasih. Pihaknya optimistis dapat membuktikan bahwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama atas ucapannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016.

Selain itu, tim jaksa mempersilakan pihak Ahok dan pengacara untuk mengajukan banding. "Silakan, nanti hakim kalau ada upaya hukum akan disatukan dengan pokok perkara ketika perkara itu banding. Tidak menghalangi untuk (persidangan selanjutnya) pemeriksaan saksi," kata Ali.

FRISKI RIANA

Simak pula:
Sambangi KPK, Inneke Koesherawati Jenguk Suami
Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

13 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

17 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

21 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya