Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Rp 1,1 M
Rabu, 21 Desember 2016 17:08 WIB
INFO NASIONAL - Memasuki pengujung 2016, Bea Cukai Dumai, Kepulauan Riau, memusnahkan hasil tegahan berupa barang milik negara, barang yang dikuasi negara, serta barang bukti penyidikan di Markas Detasemen Arhanud Rudal 004, Senin, 19 Desember 2016. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai sebagai bukti nyata dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Adhang Noegroho Adhi mengatakan barang-barang yang dimusnaskan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Dumai sejak 2011 hingga 2016. Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut melanggar ketentuan lartas serta bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 613 bags ball press, 56,5 ton bawang merah eks impor, 344 karton ikan kering, 1.211 unit telepon seluler, 881 botol minuman keras, dan 1.462 slop rokok ilegal. “Barang-barang tersebut bukan saja hasil penindakan Bea Cukai Dumai, melainkan Satgas Patkor Kastima serta pangkalan TNI AL Dumai,” kata Adhang.
Dia menyebutkan total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 350 juta. Pemusnahan barang-barang ilegal ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran.
Adhang menambahkan, adanya pemusnahan barang-barang tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar-instansi pemerintah yang memiliki wewenang di bidang pengawasan guna mengamankan hak-hak penerimaan negara. “Kami berharap sinergi yang baik tersebut bisa terus ditingkatkan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang-barang luar negeri yang melanggar ketentuan perundang-undangan berlaku,” ucapnya. (*)