Sejumlah calon tenaga kerja wanita ilegal berhasil diamankan oleh BNP2TKI di Bandara Sokarno Hatta, Tangerang, Banten, 28 Maret 2018. Para calon tenaga kerja wanita ini merupakan korban perdagangan manusia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Kupang, – Sebanyak 151 Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur dikirim secara ilegal oleh pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) di daerah itu keluar negeri.
Wilayah penyumbang TKI terbesar berasal dari lima daerah yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Kota Kupang.
"Tahun 2016, sesuai data BNP3TKI, ada 151 TKI yang dikirim secara ilegal,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Siwa Se, Selasa, 20 Desember 2016.
Jumlah kasus pengiriman TKI ilegal ini mengalami penurunan, dibandingkan 2015 lalu yang mencapai 377 TKI ilegal yang dikirim keluar negeri.
Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Perempuan Kupang mencatat terjadi 12 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Wanita. “Untuk 2016 telah terjadi sebanyak 12 kasus TPPO yang melibatkan perempuan," kata Direktur Rumah Perempuan, Libby Sinlaloe.
Diketahui sebanyak 37 TKI asal NTT pada 2016 dipulangkan ke kampung halaman dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, tiga TKI asal Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara dipulangkan dengan kondisi sangat mengenaskan, tubuh TKI tersebut penuh jahitan.