Kapolri Tegaskan Perintah Tangkap Pelaku Sweeping Natal

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 20 Desember 2016 16:43 WIB

Kapolri Tito Karnavian bersama Ketua MUI Ma'aruf Amin dan Pembina GNPF Rieziq Shihab berjabat tangan bersama usai memberi keterangan pers di Kantor MUI, Proklamasi, Jakarta, 28 November 2016. Dalam keterangan pers ini, Kapolri dan GNPF serta MUI telah mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan unjuk rasa Bela Islam III pada 2 Desember mendatang. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan para Kapolda dan Kapolres untuk menangkap pelaku sweeping atribut natal. Penangkapan ini dilakukan jika para pelaku menolak dibubarkan.

"Tidak boleh ada ormas yang bertindak sendiri sehingga mengganggu hak azasi masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI," kata Tito seusai memimpin upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri, di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016

Tito berujar, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan MUI. "Ranah penegakannya ada di tangan umara (pemerintah), jadi tidak bisa," ujarnya.


Baca: Jusuf Kalla Tak Setuju Ada Ormas Sweeping Atribut Natal


Kapolri juga telah menginstruksikan jajaran kepolisian untuk berkoordinasi dengan Pemda, MUI, dan sebagainya untuk menjaga ketertiban masyarakat. Dia juga bilang, komunikasi dengan ormas yang melakukan sweeping harus dilakukan agar mereka tidak melakukannya.

"Kalau ada pelanggaran hukum, sweeping, tindak anarkis dan sebagainya, tangkap," kata Tito. Pelaku sweeping di Solo, katanya, sudah 5 orang yang ditangkap.

Menurut Tito, ormas yang melakukan sweeping mengaku tindakannya adalah sosialisasi, dia menampik pernyataan itu. "Sosialisasi tapi berbondong-bondong datang ke mal, itu kan meresahkan masyarakat," ujarnya.

Simak: Jokowi Perintahkan Polisi Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping


Meski demikian, penangkapan hanya akan dilakukan kalau ormas yang melakukan sweeping menolak untuk dibubarkan secara baik-baik. "Gunakan pasal 218 KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tidak membubarkan diri dapat dipidana," ucap Tito.

Ancaman kurungannya 4 bulan. Kalau melawan dan ada korban dari pihak kepolisian hukumannya jadi 1 tahun.

BRIAN H. | MS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

19 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

20 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

8 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

8 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

8 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

21 hari lalu

Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

23 hari lalu

Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.

Baca Selengkapnya